28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Pemkot Batu Fasilitasi Pengambilan Ijazah Tertahan Sekolah


Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Sosial (Dinsos) hadir di tengah masyarakat yang terkendala masalah ijazah yang tertahan pihak sekolah.

Setelah melakukan penyelesaian administrasi, Dinsos yang didukung Baznas setempat akhirnya bisa membebaskan ijazah tertahan tersebut. Dan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto telah menyerahkan ijazah langsung kepada pemiliknya.

Kali ini warga Kota Batu yang ijazahnya belum bisa diterima adalah Liana Ayu atau biasa disapa Lili. Perempuan disabilitas ini memiliki kendala administrasi sehingga ijazahnya tertahan di sekolah.

Namun dengan upaya penyelesaian administrasi yang difasilitasi oleh Dinsos Kota Batu dengan dukungan Baznas maka ijazah yang tertahan telah diserahterimakan kepada Lili.

“Ijazah merupakan dokumen penting yang tidak boleh menghambat langkah maupun masa depan warga. Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga ijazah tersebut akhirnya dapat diserahkan,” ujar Heli, Selasa (9/9).

Dengan diterimanya ijazah miliknya, sontak membuat Lili senang. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Batu, khususnya Wakil Wali Kota Batu dan Dinsos atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

“Kami warga Kota Batu berharap Pemkot senantiasa hadir dalam memberikan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,” ungkap Lili.

Langkah yang diambil Pemkot Batu ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang siap membangu warga Jatim yang terkendala dengan masalah ijazah. Hal ini telah ditegaskan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri acara Dinas Pendidikan se-Jatim yang digelar di Kota Batu, beberapa waktu lalu.

Berita Terkait :  Prajurit dan PNS Koarmada II Tingkatkan Iman Takwa Melalui Kauseri Agama

Khofifah menyatakan bahwa kesiapan Pemprov Jatim itu sebagai bentuk perlindungan terhadap dunia pendidikan. Namun demikian ia juga memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan berkaitan sehubungan dengan penahanan ijazah yang bersangkutan.

“Penahanan terhadap ijazah itu tidak boleh. Namun demikian perlindungan yang akan diberikan Pemprov Jatim ini juga tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Khofifah saat itu.

Bahkan, Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim juga siap memberikan bantuan kepada pemilik ijazah dengan menerbitkan ulang ijazah tersebut. Dan hal itu segera dilakukan jika dalam penyisiran, data ijazah tertahan tersebut ada di data induk Dindik Jatim. [nas.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru