Kab Pasuruan, Bhirawa
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan benar-benar di tegakkan.
Buktinya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan operasi sekaligus menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho menyampaikan operasi digelar usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Yakni, ada toko yang menjual miras (minuman keras) dengan berbagai merek yang membahayakan generasi muda.
“Laporan dari masyarakat langsung kita telusuri dan tindaklanjuti di lapangan. Hasilnya, terbukti miras berbagai merek di jual. Sehingga, kita sita sebanyak ribuan tersebut” ujar Rido Nugroho, Selasa (9/9).
Total miras yang diamankan sebanyak 1.683 botol dari kelas miras. Dari tingkat terendah hingga premium dari toko Ultra yang berada di area pertokoan terminal Pandaan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, toko miras ini baru buka sebulan lalu. Pembelinya kebanyakan dari kalangan anak muda,” papar Rido Nugroho.
Operasi Perda tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga Kabupaten Pasuruan dari bahaya minuman beralkohol. Karena, awal tindak pidana biasanya diawali dari mabuk-mabukan.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. Sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari dampak buruk konsumsi miras,” imbuh Rido Nugroho. [hil.dre]


