25 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Belanja Masalah Lewat Forum Konsultasi Publik

FKP di gelar di Ruang Ki Hajar Dewantoro, Dinas Pendidikan, Senin (25/08/2025).

Kab Nganjuk, Bhirawa.
Forum Konsultasi Publik (FKP) Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebuah wadah atau ruang diskusi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan untuk mengumpulkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.. Tujuannya adalah untuk menyusun kebijakan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di sektor pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Nganjuk.

FKP di gelar di Ruang Ki Hajar Dewantoro, Dinas Pendidikan pada hari Senin (25/08/2025). Hadir dalam FKP kali ini sebagai mitra hadapan wakil ketua DPRD, Ulum Basthomi, Ketua Komisi IV DPRD, K.H. Asrori, wakil Komisi Fauzi Arwana, Sekretaris Komisi Edi Santoso dan anggota komisi, Marianto, Freldy S, Zaenal Anwar, Dia Aruma P, Puguh Wicaksono, Afid Singgih, Eko Wahyu, Karyo Sulistyo.

Juga hadir perwakilan dari DPMPTSP, Dinas Kominfo, Bagian Organisasi, stakeholer di bawah Fin
Dinas Pendidikan termasuk dewan pendidikan dan Universitas PGRI Mpu Sendok.

Acara FKP di buka oleh Kepala Disdik, Puguh Harnoto, S.STP, MM didampingi oleh Sekretaris Dinas, Restiyan Effendi, ST. Menurut kepala Disdik yang baru 25 hari kerja di Disdik menyatakan bahwa:

“Jumlah tenaga kerja di Dinas Pendidikan ini ada 85 orang yang harus melayani pemerintah provinsi, pemerintah pusat, juga ada layanan ke pendidikan dari PAUD, TK, SD dan SMP, serta harus melayani masyarakat di kabupaten Nganjuk terkait pendidikan tersebut”, ungkap Puguh.

Berita Terkait :  Perkuat Pencegahan Karhutla di Danau Toba, PJT I Bentuk Masyarakat Peduli Api

“Untuk membuka transparasi antara para pemangku kepentingan tersebut di FKP ini, Dinas Pendidikan ingin mendapatkan informasi, saran serta ktitik untuk memperbaiki layanan-layanan Disdik kedepannya, agar lebih baik dalam memberikan layanan kami”, terangnya.

Layanan Dinas Pendidikan diantaranya meliputi:

  1. Administrasi Sekolah Layanan: izin operasional sekolah swasta, mutasi siswa, legalisir ijazah.
  2. Peserta Didik, Layanan: PPDB online SMP, beasiswa miskin, BOS daerah.
  3. Guru & Tenaga Kependidikan Layanan: mutasi/rotasi guru ASN, kenaikan pangkat, sertifikasi guru, bimbingan teknis Dapodik.
  4. Pendidikan Non-Formal Layanan: PKBM, SKB, PAUD, program kesetaraan.
  5. Pengaduan & Konsultasi Layanan: Helpdesk PPDB, posko aduan pungli, FKP pendidikan.
  6. Digitalisasi & Transparansi Layanan: Dapodik Nganjuk, portal PPDB,

Di tengah acara, datang rombongan Bupati Marhaen Djumadi dan Wakil Bupati, Trihandy Cahyo Saputra ke dalam forum konsultasi publik tersebut. Kemudian Bupati Marhaen Djumadi memberikan arahan sepatah dua patah kata.

“Kesehatan dan Pendidikan merupakan prioritas utama di pemerintahan kami, setelah universal health coverage (UHC) terpenuhi, maka dunia pendidikan menjadi fokus kami, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa”, ungkap Marhaen.

Menurut Marhaen Djumadi, “dunia pendidikan haruslah di buat senyaman mungkin bagi anak, katena selain knowledge (pengetahuan) di perlukan attitude ( perilaku,sikap, adab) untuk membentuk katakter anak”, lanjut Marhaen yang memang kenyang makan asam garam dunia pendidikan.

Setidaknya dari FKP Disdik kali ini, terlihat upaya keras Disdik untul tetap memperbaiki layanan-layanannya serta membuktikan isu-isu yang selama ini berhembus di tiap tahunnya, seperti

Berita Terkait :  KPPN Bojonegoro Sampaikan Capaian Kinerja APBN Semester 1/2024
  • Mutasi siswa rawan permainan kuota di sekolah sekolah favorit baik SD atau SMP
  • Beasiswa miskin rawan salah sasaran (anak pejabat ikut dapat)
  • BOS daerah belanja fiktif, markup pengadaan buku/sarpras.
  • Mutasi/rotasi menjadi lahan jual-beli jabatan kecil dengan dalih guru ingin dekat rumah.
  • Kenaikan pangkat sering tertahan kecuali ada “percepatan” berbayar.
  • Sertifikasi guru rawan delay pencairan.
  • PKBM fiktif demi cairkan dana bantuan.
  • Helpdesk PPDB, posko aduan pungli sering tidak di tanggapi
  • Data Dapodik tidak sinkron (dimanipulasi untuk dana BOS).

Gaung pendidikan wajib 12 tahun, seolah juga sudah tidak bergema lagi, di mana pendidikan wajib tersebut mensyaratkan pendidikan gratis tanpa kompromi kepada anak siapa saja sesuai mandatory UUD 45 dalam Pasal 31, yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, sementara pemerintah wajib membiayai dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara juga wajib mengalokasikan minimal 20% anggaran pendapatan negara untuk pendidikan dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.  (dro.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru