33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Cegah Boikot Pajak

Ke-galau-an masyarakat terhadap pajak dan retribusi terasa makin “mendidih.” Setelah rakyat kabupaten Pati, Jawa Tengah, berani turun ke jalan (besar-besaran) memprotes PBB-P2, kini beberapa daerah juga “membara.” Bahkan pada media sosial (medsos), Menteri Keuangan Sri Mulyani, mulai menjadi sasaran kegundahan rakyat. Beredar viral video yang mencemooh Menteri Keuangan. Lebih fatal, viral pula gaji anggota DPR-RI yang mencapai ratusan juta rupiah per-bulan, seolah meng-abaikan sense of crisis.

Beredar viral penggalan video Menteri Keuangan, yang menyatakan, “gaji guru sebagai beban negara.” Walau sebenarnya Sri Mulyani, tida pernah menyatakan. Dipastikan, penggalan video merupakan hasil dari deepfake (manipulasi yang dibuat melalui Artificial Intelegence). Pernyataan Menkeu juga “digoreng” bandingkan dengan gaji DPR-RI. Berbagai unggahan netizen, menandakan sensitifitas pajak pada kalangan grass-root, sangat tinggi.

Perekonomian rakyat tingkat grass-root dalam keadaan “tidak baik-baik saja.” Banyak pajak dan retribusi daerah kabupaten dan kota, terasa melilit. Terutama PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), yang digenjot Pemkab dan Pemkot. PBB-P2 berpijak pada konstitusi. Yakni, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Terdapat pasal krusial yang wajib dicermati seksama oleh Kepala Daerah.

UU HKPD pasal 40 ayat (1) menyatakan, Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Pada ayat ke-2, dinyatakan NJOP ditetapkan berdasar proses penilaian. Yang paling wajib dicermati, Adalah pasal 40 ayat (5), yang menyatakan, “NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 2O% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak ….”

Berita Terkait :  Berantas Beking Judol

Juga pasal 40 ayat (6), yang menyatakan, “NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.” Serta ayat ke-7, yang menyatakan, “Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.” Sehingga Bupati dan Walikota memiliki kewenangan mutlak. Namun banyak penentuan NJOP seolah-olah mengabaikan perekonomian rakyat.

Beberapa pasal dalam UU HKPD, patut direvisi, terutama mengurangi ke-mutlak-an kewenangan Kepala Daerah. Namun sebenarnya UU HKPD juga memberi pendapatan baru yang sangat besar pada Pemkab dan Pemkot. Yakni, melalui turunan UU yang berupa PP (Peraturan Pemertintah) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 23 ayat (1) huruf b, dinyatakan, “hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).”

Bagai durian runtuh. Bahkan masih disusul pasal 23 ayat (1) huruf c, dinyatakan, “hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).” Dengan perolehan bagi hasil pajak PBBKB, PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan naik drastis. Serta masih memperoleh “opsen” (pungutan tambahan pajak, denda) dari PKB.

Sensifitas rakyat kalangan grass-root, patut dicermati, karena bisa mengarah pada penolakan pajak, dan mogok masal. Boikot pajak bisa menjadi gerakan sosial sebagai aksi “protes” masyarakat (wajib pajak). Kekecewaan masyarakat terhadap gaya hidup hedonis kalangan DPR, dan pegawai pajak (dan Bea Cukai) bisa berubah menjadi gerakan kontra produktif. Setelah terungkap banyak skandal mega-korupsi. Serta temuan PPATK (sejak tahun 2009), yang mengungkap banyak pejabat Ditjen Pajak (dan Bea Cukai) sebagai “penyamun” secara sistemik.

Berita Terkait :  Membaca Hasil Audit BPK

Masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap pegawai pajak (dan Bea Cukai). Himpitan ekonomi bisa menjadi penguat perlawanan. Pemerintah patut menjaga kepercayaan masyarakat.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru