DPRD Gresik, Bhirawa
Aturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan 195 jenis layanan kesehatan, ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (PPK 1) seperti puskesmas. Ada dua pukesmas jadi fokus dewan, segera ada fasilitas rawat inap.
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Lutfi Dhawam mengatakan, bahwa saat ini ada tujuh puskesmas yang ditunjuk untuk memberikan layanan rawat inap.
Dari tujuh puskesmas tersebut, masih ada dua puskesmas yakni Puskesmas Nelayan dan Puskesmas Industri, masih belum memiliki fasilitas rawat inap lantaran keterbatasan lahan.
“Aturan BPJS yang mewajibkan, segingga dalam pembahasan P-APBD ini. Ada fokus anggaran yang akan di fokus untuk puskesmas, sekitar 1,5 miliar,” ujarnya.
Kondisi puskesmas tersebut belum bisa melayani rawat inap karena tidak ada lahan. Solusinya dilakukan peningkatan gedung, juga sekaligus lahan parkirnya.
Sebab, kalau cari lahan baru biaya anggaran akan lebih tinggi lagi. Juga karena puskesmas yang dekat yaitu, di alun-alun dilaporkan mengalami overload pasien, karena tingginya kebutuhan layanan rawat inap masyarakat.
“Selain karena ada aturan BPJS Kesehatan, dengan di tambahnya ruang rawat inap. Puskesmas harus bisa maksimal dalam melayani masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu lagi harus ke RSUD Ibnu Sina,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Lutfi Dawam, bahwa soal kesehatan masyarakat DPRD bersama Pemkab Gresik. Berkomitmen memaksimalkan fungsi puskesmas sesuai arahan Presiden, untuk memperkuat layanan kesehatan primer.
Diperkirakan untuk anggaran pembangunan satu gedung puskesmas rawat inap diperkirakan mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Jika dikalkulasi untuk tujuh puskesmas total kebutuhan anggaran sekitar Rp1,5 miliar, belum termasuk biaya pengadaan alat kesehatan. [kim.dre]


