Pemkab Malang, Bhirawa
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talanganggung, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, telah dikunjungi Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Sedangkan kunjungan tersebut untuk melihat langsung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dan membangun Instalasi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (IPLB3), di TPA Talangagung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Selasa (19/8), kepada wartawan membenarkan, jika Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Senin (18/8) kemarin, mengunjungi TPA Talangagung.
Sedangkan kunjungan Menteri tersebut guna untuk memastikan Pemkab Malang yang akan membangun fasilitas RDF dan IPLB3. Sedangkan pembangunan fasiltas tersebut, nantimnya akan meberikan meningkatan sirkuler ekonomi.
“Intinya, penanganan sampah itu wajib dengan serkuler ekonomi, tentunya harus sustainable atau berkelanjutan,” terangnya.
Menurutnya, dalam kunjungan Menteri LH tersebut, beliau menyampaikan bahwa TPA Talangagung itu merupakan salah satu TPA yang bisa diberikan sanksi administrasi dari pemerintah.
Artinya, TPA Talangagung sudah berjalan sedemikian baik di dalam pengelolaan sampah. Selain itu, kedatangan Menteri LH ke TPA Talangagung, yakni untuk langsung mencoba tes di lahan pembuangan sampah, seperti mengukur hasil baku mutu air limbahnya yang dari sisi bau tidak menyengat.
Dan dari sisi lainnya, kata Dzulfikar, bahwa TPA Talangagung menciptakan manfaat, yakni bisa produksi methanol dan metana. Sehingga ini tentu merupakan langkah-langkah yang cukup baik dari Bupati Malang dalam penanganan sampahnya.
Dengan dibangunnya fasilitas tersebut, maka sampah akan menjadi manfaat dan juga mengurangi resiko limbah beracun. Pemkab Malang melalui DLH Kabupaten Malang, yang berencana membangun RDF dan IPLB3, itu sangat tepat.
“Mengingat, sampah yang dibuang di TPA cukup besar, sehingga diperlukan fasiltas tersebut,” ucap dia, saat menyampaikan statement Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Perlu diketahui, fasilitas RDF adalah tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif. Fasilitas tersebut mengolah sampah menjadi RDF, yang memiliki nilai kalor setara dengan batu bara muda.
Sehingga dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif di berbagai industri. Sedangkan IPLB3 adalah fasilitas yang dirancang khusus untuk mengolah limbah B3, yaitu limbah yang bersifat berbahaya dan beracun bagi lingkungan dan kesehatan.
Pengolahannya itu bertujuan untuk mengurangi dampak negatif limbah B3 sebelum dibuang atau didaur ulang. [cyn.dre]


