26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tanah di Bumi Indonesia Milik Rakyat, Bukan Milik Pemerintah

Lahan milik rakyat yang setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Kab Malang, Bhirawa.
Viralnya pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yusron Wahid, jika ada lahan nganggur yang tidak memiliki aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun selama dua tahun akan diambil alih oleh negara. Sehingga hal itu telah membuat resah masyarakat Indonesia, dan menjadi kegaduan di negeri ini.

Sementara, konsep kepemilikan negara inilah yang ditentang oleh pemikiran para pendiri bangsa ketika merumuskan Indonesia Merdeka. Sedangkan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Sehingga hal itu menjadi dasar dalam istilah Hak Menguasai Negara (HMN).

Hak Menguasai Negara, kata Badan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih Malang Yoyok Cahyono, Rabu (13/8), kepada Bhirawa, adalah antitesa dari konsep Domein Verlkaring dalam hukum kolonial Belanda yang menyatakan setiap tanah yang tidak dapat dibuktikan hak miliknya (eigendom) adalah milik negara. Dan ketika Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) lahir, paham Domein Veeklaring ditanggalkan. Meski belum ada surat atau sertifikat, setiap tanah itu ada pemiliknya dan diakui. Sedangkan dalam UUPA, HMN diartikan bahwa negara sebagai institusi yang mengatur peruntukan, penggunaan, pemanfaatan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.

“Kemudian negara memgatur hukum atas tanah, misalnya apakah diberi Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu juga negara mengatur dan menentukan hubungan dan perbuatan hukum antar orang-orang terkait dengan bumi,air dan ruang angkasa,” paparnya.

Berita Terkait :  Peringati Ke-80 PMI dan Harhubnas, Bupati Mojokerpo Apresiasi Relawan Kemanusiaan

Saat ini, lanjut Yoyok, Menteri ATR/BPN diberi wewenang tapi bukan berhak untuk membereskan, misalnya tanah terlantar, karena UU memerintahkan demikian untuk mencapai sebesar kemakmuran rakyat bukan karena negara pemiliknya. Sederhananya bukan karena ia pemilik yang berhak dan rakyat hanya ‘menyewa saja kepada negara, maka pejabat negara berhak mengambill tanah kembali. Dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menafsirkan dengan jelas apa itu HMN yaitu merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad)

“Siapa yang memiliki tanah dan kekayaan alam Indonesia tentu saja kita seluruh bangsa Indonesia dalam makna ideologis dan sosiologis, seluruh rakyat Indonesia dalam makna politik dan seluruh warga negara Indonesia dalam makna hukum,” tuturnya. (cyn.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru