25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Menyidik Kuota Haji

Tambahan kuota haji, seharusnya menjadi berkah seluruh muslim Indonesia. Karena nyata-nyata bisa mengurangi antrean (sangat panjang) pelaksanaan ibadah haji. Tetapi realitanya, tambahan kuota haji, diikuti mens rea (niat jahat korupsi). Kini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai menyidik pelaksanaan haji tahun 2024. Walau sebenarnya, tambahan kuota haji merupakan “hak Menteri.” Tetapi banyak pula yang “meminta jatah.” Sampai terasa tidak mudah meng-adil-kan pembagian kuota.

Konon KPK telah memanggil empat pejabat Dirjen, serta memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Konon pula dua staf telah menjalani “penempatan khusus.” Penyidikan kasus haji patut dilakukan seksama. Karena urusan ibadah haji memiliki nilai ke-ekonomi-an sekitar Rp 21 trilyun per-musim. Bahkan BPKH kini tealh memiliki catatan kekayaan realtime (saat ini) lebih dari Rp 188 trilyun. Sebelum musim haji 2025, total kelolaan dana haji BPKH dilaporkan mencapai Rp171 triliun.

Secara lex specialist, urusan haji sudah memiliki regulasi cukup kokoh, undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Di dalamnya termasuk mengatur kuota haji Indonesia. Serta mengatur PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus), mulai pasal 57 hingga pasal 85. Cukup detil, beserta kuotanya. Secara khusus pula kuota haji khusus tercantum pada pasal 64 ayat (2). Yakni sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

Per-angka-an kuota pada pasal 64 menjadi patokan pada setiap penyelenggaraan ibadah haji. Tidak boleh dilanggar. Namun dalam hal terdapat tambahan kuota, diatur dalam pasal 9 ayat (1). Dinyatakan, “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji … Menteri menetapkan kuota haji tambahan.” Tidak terdapat jatah (angka) persentase antara haji reguler, dengan haji khusus.

Berita Terkait :  Tawarkan Bonus Ekslusif, Samsung Luncurkan Galaxy Z Fold7 | Z Flip7

Peraturan pasal 9, bersifat sangat tentatif, tidak menentu. Kebijakan ditentukan pemerintah Arab Saudi. Sehingga akan berlaku hanya jika terdapat tambahan kuota. Kebijakan ditentukan pemerintah Arab Saudi. Jika tidak terdapat tambahan kuota, maka pasal 9 tidak berlaku. Paradigma yang sama berlaku pada saat kuota “berkurang” seperti pada masa pandemi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia hanya dipagu sebanyak 100.051 jamaah (46% kuota normal). Jatah haji regular diperbanyak menjadi 92,77%. Sedangkan haji khusus 7,23%.

Musim haji 2024, Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad Bin Salman (MBS) memberi tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jamaah. Berlaku tahun haji 1445 H. Menteri Agama (saat itu Yaqut Cholil Qoumas) membagi tambahan kuota secara bagi rata. Yakni, 10 ribu visa untuk haji regular, dan 10 ribu untuk haji khusus. Menurut Pansus DPR, pembagian tidak sesuai pasal 64 UU Haji. Sehingga seharusnya 18.400 visa haji regular, dan 1.600 visa haji khusus.

Tetapi tidak mudah menyelesaikan urusan haji tambahan 20 ribu jamaah. Terutama pelunasan, dan pengurusan visa, di luar kesanggupan Kementerian Agama. Pelunasan sangat bergantung pada jamaah. Seringkali Kementerian Agama harus mengundur beberapa kali, sampai memenuhi kuota. Sedangkan visa bergantung pada administrasi imigrasi di Arab Saudi. Serta input data dari antrean haji yang harus di-update.

Tidak mudah. Karena yang berhalangan (meninggal, dan sakit berat) harus segera diganti. Yang belum sanggup melunasi biaya haji, juga harus digeser. Sehingga update, memerlukan waktu lama. Indonesia patut memperoleh tambahan kuota, karena memiliki jumlah muslim sebanyak 261 juta jiwa. Sehingga layak memperoleh kuota sebanyak 261 ribu calon jamaah haji. Perlu tambahan kuota haji, untuk mengurangi antrean, yang sudah mencapai 25 tahun.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Pemilih Pemula Jadi Agen Perubahan dalam Program Bawaslu Goes to School

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru