25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Komisi I Dispendukcapil Segera Perbaiki Perbedaan Nama Desa

DPRD Gresik, Bhirawa
Komisi I DPRD Gresik meminta secepat mungkin Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperbaiki perbedaan nama 32 desa, antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan peraturan daerah (Perda) Yang akan berdampak pada pelaksanaan program atau kegiatan, dari pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Gresik M Rizaldi Saputra mengatakan, bahwa Dispendukcapil segera berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan. Untuk melakukan revisi data 32 desa tersebut, agar program nasional masyarakat seperti BLT, PKH dan lainnya, dapat segera tersalurkan.

“Seperti Desa Kedanyang, yang tercatat dalam SIAK menjadi Desa Kedayang. Karenan menyangkut hak dasar masyarakat, dan bantuan sosial. Perlu segera diselesaikan, supaya tidak ada kendala dan bantuan bisa turun tepat waktu,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Hari Syawaludin mengatakan bahwa, proses singkronisasi data nama desa memang butuh waktu.

Dan harus merubah SK Mendagri, jika perbedaan berdampak ketidaksesuaian. Untuk data alamat saat warga mengakses layanan publik, namum layanan tetap bisa diberikan.

“Sudah mengajukan ke Ditjen Dukcapil, untuk pengajuan perbaikan. Dan memastikan perbedaan tersebut, tidak berdampak pada layanan masyarakat. Baik layanan kesehatan hingga sosial, maupun lainya,” ungkapnya.

Ditambahkan Hari Syawaludin, bahwa sinkronkan dengan data dinas lain. Seperti di dinas kesehatan, ketenagakerjaan dan BPJS sudah dilakukan. Dan kondisi saat ini, sebelum perbaikan rata-rata nama desa yang harusnya digabung tapi dipisah. Seperti Desa Tiremenggal, jadi Tirem Enggal.[kim.dre]

Berita Terkait :  Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Sosial, Dinsos Jatim Studi Tiru Camp Assessment Dinsos DIY

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru