25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

PMII Jombang Sambut Baik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Sekretaris Bidang Kaderisasi PC PMII Jombang, Denmas Amirul Haq.

Jombang, Bhirawa.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jombang menyambut baik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. PMII Jombang menilai hal tersebut sebagai bentuk intervensi konstitusional yang sah, terukur, dan dibutuhkan dalam situasi hukum dan politik yang kompleks.

Sekretaris Bidang Kaderisasi PC PMII Jombang, Denmas Amirul Haq mengatakan, dalam tradisi aktivisme yang berakar pada nilai-nilai keadilan sosial dan keberpihakan terhadap reformasi hukum, PMII Jombang melihat, keputusan tersebut mencerminkan ikhtiar negara untuk mengoreksi potensi ketimpangan prosedural dalam proses peradilan, serta merespons dinamika politik yang lebih besar demi stabilitas nasional.

“Kami memahami bahwa kewenangan presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti diatur secara sah dalam UUD 1945, dan langkah ini telah melalui mekanisme konstitusional, termasuk persetujuan DPR,” kata Denmas Amirul Haq, Sabtu (03/08).

Dalam konteks tersebut, sambung dia, PMII Jombang berpandangan bahwa, tindakan presiden tidak boleh hanya dibaca secara sempit sebagai politisasi hukum, melainkan sebagai wujud tanggung jawab kenegaraan untuk menjaga kohesi nasional, menghindari kriminalisasi politis, dan mencegah potensi disfungsi kelembagaan akibat tarik-menarik kepentingan di sektor yudisial.

“Terhadap kasus Hasto Kristiyanto, kami menilai bahwa amnesti bukanlah bentuk pembenaran atas tindakan melawan hukum, melainkan bentuk pengakuan atas hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dari prosedur hukum yang berpotensi sarat kepentingan dan bias kekuasaan tertentu,” beber dia.

Berita Terkait :  Pemkot Probolinggo Pastikan Non ASN Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Secara Bertahap

“Hal yang sama berlaku pada Tom Lembong, di mana abolisi mencerminkan kepercayaan negara, bahwa terdapat alasan politis dan yuridis yang cukup untuk menghentikan proses hukum demi kepentingan umum,” imbuhnya.

PMII Jombang juga memandang bahwa langkah presiden bukan bentuk pembangkangan terhadap semangat pemberantasan korupsi, melainkan afirmasi terhadap prinsip keadilan restoratif dan koreksi terhadap kecenderungan proses hukum yang kehilangan dimensi keadilan substantif.

Dalam sejarahnya, ungkap Denmas Amirul Haq, hukum tidak boleh hanya ditegakkan dengan prosedur, tetapi harus dibaca secara kontekstual, manusiawi, dan adil.

“Negara harus mampu memilah mana yang merupakan penegakan hukum sejati dan mana yang merupakan potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan tertentu,” tandas dia.

Oleh karena itu, PMII Jombang mendukung langkah-langkah progresif yang dilakukan oleh negara, sepanjang tetap mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat.

“Kami juga mendorong agar langkah ini menjadi momentum untuk mereformasi sistem hukum secara menyeluruh, memperkuat independensi peradilan, serta membuka ruang koreksi terhadap penegak hukum yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan publik yang memadai,” tegasnya.

Sementara itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang, Kartiyono mengatakan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah salah satu bentuk dari pelaksanaan supremasi hukum karena memang telah diatur dalam kaidah-kaidah hukum.

“Hal itu juga sudah diatur di dalam UUD 45 Pasal 14 ayat 2 dan juga UU KUHP di Pasal 14,” terang Kartiyono.

Berita Terkait :  Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 8 Jombang

“Jadi dari sisi hukum memang sah-sah saja. Tentunya Pemberian abolisi dan amnesti juga didasari atas beberapa pertimbangan, di antaranya kurangnya bukti, kesalahan prosedur, atas dasar kemanusiaan, dan didasari oleh politik,” tambah Kartiyono.

Hanya saja, Kartiyono menambahkan, dirinya belum mengetahui kepastian dasar keduanya mendapatkan abolisi dan amnesti tersebut.

“Bisa saja atas dasar rekonsiliasi politik.
Kemungkinan terbesar adalah atas dasar politik. Oeh karena saat mereka dijerat masalah, kita tahu di ruang publik juga ada banyak pendapat, di antaranya adalah karena kepentingan politik di balik kasus itu,” tuturnya.

“Namun apapun itu, keputusan telah diambil oleh Bapak Presiden dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR,” lanjut dia.

Oleh karena itu kata Kartiyono, karena telah menjadi keputusan kepala negara, hal tersebut harus dihormati, karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan supremasi hukum.

“Namun demikian juga menjunjung azas demokrasi. Hal itulah yang menjadikan mengapa keputusan memberikan abolisi dan amnesti bisa diberikan,” ucap Kartiyono.

Lebih lanjut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dari Fraksi PKB itu juga mengatakan, yang patut menjadi pelajaran berharga bagi pihak adalah, persoalan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik, meskipun produk hukum itu sendiri adalah merupakan produk politik.

Menurut Kartiyono, hukum dibentuk untuk dipatuhi oleh semua komponen bangsa, terlebih oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Berita Terkait :  PKB Kota Batu Tetap Buka Pintu Koalisi

“Penegak hukum harus menjalankan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya agar tidak meninggalkan beban bagi kepala negara yang harus mengambil langkah kebijakan seperti abolisi jika memang keputusan hukum sudah benar-benar adil,” tandas Kartiyono.

“Harapan kita adalah, tegakkan hukum seadil-adilnya. Seperti halnya pepatah ‘Meskipun langit akan runtuh, hukum tetap harus ditegakkan’. Filosofinya adalah, agar supaya keadilan bisa didapatkan oleh setiap individu, yang benar itu benar, yang salah itu salah dan diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” pungkas Kartiyono.(rif.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru