25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD Kabupaten Pasuruan Dukung SE Bupati Penggunaan Sound System

DPRD Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung penuh terhadap langkah pemerintah daerah (Pemkab Pasuruan) dalam mengatur penggunaan sound system secara bijak dan bertanggung jawab.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system.

Menurut Mas Dion, surat edaran itu hadir sebagai pedoman yang mampu menengahi pro dan kontra di masyarakat. Terutama dalam momentum perayaan HUT RI dan kegiatan tradisional lainnya.

“SE Bupati ini saya apresiasi, sebab itu menjadi jalan tengah yang adil. Masyarakat tetap bisa menggelar acara, tapi tetap menjaga norma sosial,” tandas Mas Dion, Kamis (31/7).

Mas Dion menilai, keberadaan surat edaran tersebut memberikan kejelasan hukum sekaligus kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Misalnya, kegiatan seperti Agustusan, selametan desa, ruwatan, hingga hajatan pribadi bisa dapat diselenggarakan secara tertib dan damai.

Di sisi lain, para penyedia jasa sound system juga memiliki rambu-rambu yang jelas dalam menjalankan usahanya.

“Tentu, sound system tetap boleh digunakan, tapi harus menghindari dentuman suara yang memekakkan telinga. Ini soal kenyamanan bersama,” jelas Mas Dion.

Mas Dion juga menekankan keberhasilan regulasi itu sangat bergantung pada komitmen seluruh elemen masyarakat dan ketegasan aparat penegak aturan di lapangan.

Berita Terkait :  Evaluasi Program MBG, Pemkab Tuban Susun Strategi Kebijakan

Pihaknya berharap aturan ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, namun dijalankan secara disiplin dan konsisten.

“Saya berharap semua pihak disiplin dan konsisten. Khususnya aparat, harus tegas jika ada pelanggaran,” kata Mas Dion.

Mas Dion yang juga dikenal sebagai pembina Paguyuban Soundman Pasuruan Timur (PASTIM), mengajak para pelaku hiburan serta pengusaha sound system untuk mendukung penuh kebijakan ini demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.

Ia juga menyatakan hiburan seharusnya menjadi sarana mempererat kebersamaan, bukan menimbulkan konflik sosial.

“Dan kami ingin masyarakat bisa bersenang-senang tanpa merugikan orang lain. Sound horeg bukan untuk gaduh, tapi untuk hiburan yang sehat,” kata Mas Dion.
.
Mas Dion juga menyoroti pentingnya pengaturan waktu yang tercantum dalam SE Bupati.

“Batasan waktu penggunaan sound system adalah solusi adil agar kegiatan hiburan tidak mengganggu lingkungan sekitar, terutama pada malam hari,” jelas Mas Dion.n [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru