Surabaya, Bhirawa
Satlantas Polrestabes Surabaya mencatat banyaknya kendaraan roda dua (R2) mendominasi pelanggaran pada Operasi Patuh Semeru 2025. Operasi yang digelar selama dua pekan, yakni sejak 14-17 Juli 2025 ini mencatat sebanyak 13,242 perkara pelanggaran lalu lintas (lalin) yang disebabkan kendaraan roda dua.
“Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polrestabes Surabaya mencatat kendaraan bermotor yang terlibat pelanggaran, total sebanyak 15,176 perkara. Dan didominasi kendaraan roda dua dengan 13,242 perkara,” kata KBO Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono kepada Bhirawa, Senin (28/7).
Diurutan kedua, lanjut Satriyono, mobil penumpang mendominasi kendaraan yang terlibat pelanggaran lalin, yakni 1,462 perkara. Kemudian bus 16 perkara, mobil barang 453 perkara dan ransus (kendaraan khusus) 3 perkara. Dengan total 15,176 perkara.
Sedangkan jenis pelanggaran kendaraan roda dua, didominasi tidak menggunakan helm SNI sebanyak 5,015 perkara; melawan arus 3,448 perkara. Kemudian pelanggaran lain-lain sebanyak 2,940 perkara; berkendara dibawah umur sebanyak 1,795 perkara; melebihi batas kecepatan sebanyak 20 Perkara; menggunakan HP saat berkendara 13 perkara dan berboncengan lebih dari 1, sebanyak 13 perkara.
“Selama dua pekan, kami menindak sebanyak 38,220 pelanggar lalu lintas,” jelas Satriyono.
Dengan rincian, yakni penindakan dengan ETLE Statis sebanyak 999 pelanggar. Kemudian dengan ETLE Mobile sebanyak 447 pelanggar dan tilang manual sebanyak 13,730 pelanggar. “Kami juga memberikan teguran kepada 23,044 pengendara,” rincinya.
Satriyono menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat didominasi dengan tidak menggunakan safety belt, sebanyaj 1,102 pelanggaran. Kemudian pelanggaran lainnya sebanyak 791 perkara, pengendara dibawah umur sebanyak 33 perkara dan menggunakan HP saat berkendara, sebanyak 6 perkara.
“Operasi Patuh Semeru 2025 ini mengedepankan penindakan secara preemtif, preventif dan respresif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Serta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” tutupnya. [bed.kt]


