DPRD Situbondo, Bhirawa
Dalam rangka untuk ikut mensukseskan program gempur peredaran rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Situbondo semakin gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan perundang-undangan bidang cukai Tahun 2025 kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Bungatan, Selasa (22/7). Acara tersebut dipusatkan di aula Hotel Sido Muncul Situbondo.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto. Turut hadir diantaranya Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Effendi, perwakilan Bea Cukai Jember, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kabag Ekonomi di lingkungan Pemkab Situbondo Imam Suhaidi dan jajaran Forpimka Bungatan.
Termasuk Kabid Linmas dan Damkar pada Satpol Situbondo Agus Sutiyono dan puluhan peserta ikut serta kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Rudi Afianto, pihaknya sebagai anggota DPRD menyambut baik dan mendukung adanya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi anggota Satlinmas, tokoh masyarakat serta pelaku usaha.
“Ya kegiatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP Situbondo. Kegiatan sosialisasi ini sangat strategis, untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan harus di perangi,” tambah Rudi.
Menurut politisi PDIP itu, keberadaan rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan karena kadar kandungan nikotin dan tar nya tidak diketahui. Artinya, ini tidak ada yang bisa menjamin kandungan dan dampak negatif dari rokok ilegal.
“Rokok ilegal ini tidak membayar cukai dan tanpa pita cukai resmi, jadi tidak membayar pajak atau cukai sehingga dapat merugikan negara. Padahal penerimaan pajak atau cukai dibutuhkan oleh negara untuk dialokasikan bagi pembangunan,” ungkap Rudi.
Masih kata Rudi, peredaran rokok ilegal harus terus menerus diberantas dan diperlukan sosialisasi yang menyasar langsung ke masyarakat. Harapannya, masyarakat menjadi mitra bagi Satpol PP untuk menegakkan peraturan.
“Ya, dalam memberantas rokok ilegal harus melibatkan banyak pihak. Saya merasa bersyukur karena hari ini tokoh masyarakat, pelaku usaha dan Satlinmas hadir dalam acara sosialisasi untuk menerima materi pengetahuan tentang definisi rokok ilegal. Sehingga masyarakat di Kecamatan Bungatan punya wawasan dan membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal,” terang Rudi.
Sementara itu, Kasatpol PP Situbondo Sopan Efendi menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 orang peserta dari Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha se-Kecamatan Bungatan.
“Ya kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Saya berharap dengan gencarnya melaksanakan sosialisasi bisa mengedukasi dan informasi kepada masyarakat terkait larangan pembelian, penimbunan dan penjualan rokok ilegal di Situbondo,” tambah mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo itu.
Sedangkan rokok resmi, tegas Sopan, memiliki pita cukai, dimana cukai itu menjadi salah satu penghasil pendapatan APBN. “Peredaran rokok ilegal di Situbondo ini cukup tinggi. Sehingga tidak hanya cukup dengan melakukan operasi saja dalam membasmi peredaran rokok ilegal, tetapi juga penting memberikan edukasi kepada masyarakat. Ini agar supaya mereka memahami manfaat dana DBHCHT dari cukai dan dampak kerugian jika memperjual-belikan rokok ilegal,” sebut Sopan seraya mengakui kegiatan ini bersumber dari anggaran DBHCHT Tahun 2025. (awi.dre)


