Pemkab Bondowoso, Bhirawa
Guna menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Tahun 2025 bertempat di Ruang Command Center Kantor Setda Bondowoso, Selasa (22/7).
Hadir langsung Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, Ketua MUI KH. Asy’ari Fasha, Dandim 0822 Bondowoso Letkol Arh Achmad Yani, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, serta Sekda Dr. Fathur Rozi.
Serta hadir pula jajaran kepala OPD dan Dokter Spesialis THT dan Jantung serta pihak lainnya untuk mengkaji masalah tersebut, juga guna memperkuat komitmen bersama dalam menata ketertiban sosial di Bondowoso.
Hasil dari rakor tersebut, Pemda Kabupaten Bondowoso kini sedang mengkaji dan menyusun draf untuk membuat surat edaran terkait penggunaan sound horeg.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi mengungkapkan bahwa penyusunan draft selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bondowoso, untuk dilakukan asesmen. Namun pada prinsipnya tidak ada larangan, akan tetapi hanya pembatasan.
“Misalnya, tidak mengganggu ketertiban umum, masyarakat nyaman. Termasuk juga misalnya ada kerusakan maka wajib mengganti kerusakan yang ditimbulkan,” terangnya.
Kendati demikian, dari sisi perijinan harus tetap mendapatkan ijin dari pihak Kepolisian, dan rekomendasi pemerintah desa juga kecamatan. Karena dari sisi kesehatan, jika merujuk pada World Health Organized (WHO) batas maksimal volume 80 desibel. Namun, ia menyebut bahwa volume sound horeg tidak melebihi batas wajar.
“Tapi kalau MUI itu 85 (desibel-red),”urainya.
Selain batasan volume, akan ada batasan durasi kegiatan. Menurutnya, batas maksimal kegiatan sound horeg sampai pukul 23.00 WIB. Meskipun tidak dilarang tetapi harus mematuhi batasan.
Sekda Fathur Rozi dengan tegas mengungkapkan bahwa akan ada sanksi jika melanggar batasan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menerangkan bahwa surat edaran itu akan menguatkan keputusan dari kebijakan Forkopimda. Nantinya surat edaran tersebut dibacakan saat proses tandatangan.
Pada intinya, pihaknya hanya ingin agar masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu. Kejadian-kejadian yang ditimbulkan oleh sound horeg beberapa waktu lalu menunjukan adanya kelalaian dari pihak pengelola.
Sementara Ketua MUI Bondowoso, KH Asy’ari Fasya menegaskan bahwa sebenarnya kegiatan sound horeg dilarang sebagaimana adanya poin-poin pembatasan dimaksud dan banyak mudharat yang ditimbulkannya.
“Dari sisi agama merusak tatanan manusia, kedua merusak kesehatan, kemudian merusak secara fisik termasuk bangunan-bangunan seperti di Surabaya itu,” tandasnya. [san.kt]


