DPRD Kota Pasuruan, Bhirawa
DPRD Kota Pasuruan melaksanakan paripurna I dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun anggaran 2025-2029 serta Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (18/7).
Menurut Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo, RPJMD adalah dokumen penting sebagai acuan pelaksanaan program pembangunan lima tahun ke depan.
“Dokumen perencanaan pembangunan ini akan menjadi acuan pelaksanaan visi-misi dan agenda program dan kegiatan di daerah selama masa kepemimpinan Kepala Daerah dalam lima tahun ke depan yang dikenal dengan RPJMD,” ujar Mas Adi, sapaan akrabnya di gedung DPRD Kota Pasuruan.
RPJMD itu disusun, kata Mas Adi, secara sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Serta melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan agar pelaksanaan pembangunan lebih tepat sasaran.
Ringkasan pokok-pokok perubahan dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan ity disusun dengan mempertimbangkan realisasi semester I, perkembangan ekonomi makro. Sekaligus tantangan dan peluang yang dihadapi selama tahun berjalan.
“Setiap program dan kegiatan harus dapat diukur agar memberikan output yang optimal. Dan langkah konkrit yang dilakukan adalah melalui evaluasi secara ketat terhadap program dan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas daerah,” kata Mas Adi.
Dalam perubahannya, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp936,72 miliar, sedangkan Belanja Daerah dirancang sebesar Rp1,003 triliun.
Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan dasar, mendukung operasional perangkat daerah serta program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pejabat nomer satu di Kota Pasuruan ini berharap pembahasan dua raperda ini dapat dilaksanakan secara konstruktif dan bermuara pada kebijakan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Pasuruan.
“Tentunya saya berharap raperda yang kami ajukan hendaknya mendapat respon positif secara kritis dan konstruktif dalam upaya menghasilkan produk hukum yang berkualitas, serta membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Pasuruan,” imbuh Mas Adi.n [hil.dre]


