28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Program Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi, Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh :
Soekaryo
Pustakawan Ahli Utama pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

Program Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS), merupakan program yang di gagas oleh Perpustakaan Nasional dalam mendukung Program Prioritas Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejateraan Masyarakat. untuk mempermudah proses pelaksanaan Program ini, maka Perpustakaan Nasional menerbitkan buku pedoman umum tentang Literasi untuk kesejateraan melalui Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

Tujuan TPBIS
Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dapat dimaknai sebagai proses perubahan dan pengembangan perpustakaan tiada henti, agar perpustakaan menjadi lebih inklusif, aksesibel dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam terutama mereka yang termarjinalkan atau terpinggirkan.

Tranformasi Perpustakaan ini diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 03 Tahun 2023 tujuannya adalah: a). Meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b). Meningkatakan kualitas layanan perpustakaan; c). Meningkatkan pemanfaatan layanan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d). membangun komitmen dan dukungan pemangku kepentingan untuk Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang berkelanjutan; e). Meningkatkan kemampuan leterasi dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.

Strategi Pengentasan Kemiskinan
Penduduk Indonesia yang hidup berada dibawah garis kemiskinan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 sebesar 8,57% atau sekitar 24,06 juta jiwa, sedangkan data dari Bank Dunia tahun 2024, sekitar 60,3% atau sekitar 171,8 juta jiwa. Perbedaan data kemiskinan antara BPS dan Bank Dunia disebabkan oleh perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan. BPS menggunakan standar kebutuhan dasar, sedangkan Bank Dunia menggunakan standar global/ daya beli internasional. Dalam rangka melaksanakan pengentasan kemiskinan, Presiden Repulik Indonesia pada tanggal 27 Maret 2025 menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang didalamnya mengatur tiga strategi pengentasan kemiskinan yaitu: Mengurangi Beban Masyarakat, Meningkatkan Pendapatan Masyarakat, Mengurangi Kantong-Kantong Kemiskinan.

Berita Terkait :  PGN Perkuat Tata Kelola dan Keberlanjutan Dampak Nyata Masyarakat dan Lingkungan

Pertama, Mengurangi Beban Masyarakat dapat berupa : (i) Bantuan Langsung Tunai (BLT): Memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga miskin untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar. (ii). Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM): Memberikan subsidi BBM kepada masyarakat miskin untuk mengurangi beban pengeluaran mereka. (iii). Program Raskin (Beras untuk Keluarga Miskin): Memberikan beras subsidi kepada keluarga miskin untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan pangan.

Kedua, Meningkatkan Pendapatan Masyarakat dapat berupa : (i). Program Pelatihan Vokasional: Memberikan pelatihan vokasional kepada masyarakat miskin untuk meningkatkan keterampilan dan pendapatan mereka. (ii). Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Memberikan bantuan modal dan pelatihan kepada masyarakat miskin untuk meningkatkan pendapatan mereka melalui usaha kecil. (iii). Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas): Memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin untuk meningkatkan kesehatan dan pendapatan mereka.

Ketiga, Mengurangi Kantong-Kantong Kemiskinan dapat berupa : (i). Program Pembangunan Infrastruktur: Membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan irigasi untuk meningkatkan aksesibilitas dan mengurangi kemiskinan di daerah terpencil. (ii). Program Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan bantuan dan pelatihan kepada masyarakat miskin untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran mereka dalam mengelola sumber daya dan mengembangkan ekonomi lokal. (iii). Program Pengembangan Kawasan: Mengembangkan kawasan-kawasan yang memiliki potensi ekonomi tinggi untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi kemiskinan di daerah tersebut.

Tiga strategi percepatan pengentasan kemiskinan ini, dilaksanakan mulai beberapa tahun lalu, untuk dasar hukum awalnya diatur dengan Keputusan Menteri, selanjutnya diatur dalam Kepmenko PMK dan belakangan ini, dasar hukumnya menjadi Inpres No. 08 tahun 2025.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Hadiri Ruwatan Massal Padepokan Seni Kirun

Strategi Pelaksanaan Program TPBIS
Ada tiga strategi untuk mencapai tujuan TPBIS agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai : (1). Peningkatan Layanan. Mendekatkan pelayanan pada masyarakat, meningkatkan kualitas layanan informasi meliputi penyediaan bahan Pustaka berupa (koleksi baik karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam yang bermutu), komputer, internet dan sarana prasarana lainnya sesuai kebutuhan masyarakat untuk mendorong pembudayaan kegemaran membaca. (2). Pelibatan Masyarakat. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui pembudayaan kegemaran membaca dengan cara: mengidentifikasi masalah yang ada di masyarakat, merancang kegiatan yang bisa difasilitasi oleh perpustakaan, mencari dukungan sumber daya dari pihak lain, promosi dan mobilisasi peserta dari anggota masyarakat, pemantauan dan evaluasi pelaksanaa untuk mengetahui dampak kegiatan. Contoh kegiatan kerajinan tangan, dll. (3). Advokasi . Melakukan advokasi untuk membangun ekosistem pendukung program melalui Lobi dengan cara mengajak Lembaga pemerintah dan orang lain serta organisasi kemasyarakatan sebagai mitra yang saling menguntung untuk mendukung program kegiatan pembudayaan kegemaran membaca.

Keberlanjutan Program TPBIS
Perpusnas dalam melaksanakan Program TPBIS menunjuk desa sasaran yang sudah ada perpustkaannya, sebagai lokasi dan memberikan bantuan rak dan buku bacaaan bermutu dengan materi terkait dengan teknologi tepat guna dan ilmu terapan sesuai dengan kebutuhan dan potensi serta budaya lokal masyarakat desa setempat. Selain itu juga memberikan 1 unit perangkat komputer, dan seperangkat alat internet, dengan harapan masyarakat gemar membaca, dan setelah membaca buku langsung bisa mempraktekanya, untuk menghasilkan suatu barang (produk), mengembangkan usaha yang sudah ada atau membuka usaha baru, dan membranding hasil keterampilan melalui internet di media sosial

Berita Terkait :  Terapi Salat Bahagia Perkuat Keteladanan Guru Madrasah di Malang Raya

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan TPBIS melalui Key Performance Indicator (KPI) menunjukkan hasil positif sehingga Program TPBIS tetap layak untuk terus dilanjutkan walupun sudah tidak menjadi program prioritas dari Perpustakkaaan Nasional karena adanya efesiensi anggaran sehingga Rakor Stakeholder Meeting yang rutin diadakan sudah tidak lagi dilaksanakan, namun tujuannya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan perpustakaan, khususnya dalam konteks TPBIS sudah terbreakdown dengan baik ke Provinsi dalam bentuk Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur, dan Kab/Kota dalam bentuk Perbup/Perwali dan SK Bupati/SK Walkot tentang TPBIS. Atas dasar peraturan inilah Provinsi dan Kab/Kota dapat menambahkan anggaran terkait pelaksanaan Program TPBIS yang dapat mebangun budaya gemar membaca sehingga literasi Masyarakat meningkat dan terampilnya juga meningkat dan pada akhirnya tingkat kesejahteraan masyarakat akan naik dan kemisninan akan turun. Jika Program TPBIS tidak berlanjut, maka Peraturan yang diterbitkan oleh Provinsi dan Kab/Kota akan kehilangan esensinya.

Program TPBIS ini, selaras dengan Inpres No. 08 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem pada stategi ke 2 yaitu, peningkatan pendapatan melalui kegemaran membaca untuk meningkatakan literasi dan intelektualitas. Dan Inpres No. 8 tahun 2025 dilaksanakan lintas antar Lembaga di kementrian sama halnya juga dengan Program TPBIS merupakan program lintas antar Perpusnas, Bapenas, dan Kemendes PDTT, demikian juga di Provinsi dan Kab/Kota lintas antar perangkat daerah, sehingga Program TPBIS sangat bermanfaat jika tetap terjaga keberlanjutannya.

———— *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru