33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Gara-gara Sering Dibully, Tetangga Nekat Rampok Perhiasan Emas Nenek di Kabupaten Situbondo

Situbondo, Bhirawa
Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 71 tahun di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Situbondo. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/7) sekira pukul 18.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kampung Trebungan Barat, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim, AKP Agung Hartawan menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (11/7) sekira pukul 23.00 WIB. Tim gabungan dari Unit Pidum, Unit Resmob, dan Polsek Mangaran berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Pelaku diketahui berinisial S alias Wawa (53), warga Kecamatan Mangaran, masih bertetangga dengan korban. Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku melakukan aksi pemukulan terhadap korban Marsina alias Bu Mang (71) menggunakan sebilah kayu sepanjang 75 cm hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah, memar di kedua matanya serta gigi tanggal, sebelum akhirnya pelaku merampas kalung emas seberat 10 gram milik korban yang sedang dikenakannya.

”Motif pelaku mengaku sakit hati karena sering dibully korban terkait masalah pinjaman uang. Pelaku lalu nekat melakukan kekerasan ketika ada kesempatan, tapi tidak mengakui telah mengambil perhiasan korban,” ungkap AKP Agung Hartawan.

Peristiwa ini sontak mengundang perhatian publik karena kejadian tersebut menimpa korban ketika sedang duduk wiridan menunggu waktu sholat isya’ sehabis menjalankan sholat maghrib, dan beritanya viral di media online dan media sosial.

Berita Terkait :  Tingkatkan Kesejahteraan PMI, Bank Jatim Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan BP2MI

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu yang digunakan memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan. Namun, kalung emas yang dirampas pelaku belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

”Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan,” tambah AKP Agung Hartawan

Atas perbuatannya, urai AKP Agung, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru