Oleh :
Aisyah Aminy
Analis Kebijakan pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur
Pemerintah akan melaksanakan launching Program Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada 19 Juli 2025. Sebagaimana diketahui bersama koperasi ini terbentuk atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, sebagai upaya untuk menurunkan kemiskinan dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Koperasi diharapkan dapat menjadi katup penyelamat guncangan ekonomi, menekan pergerakan tengkulak, meningkatkan harga di tingkat petani, menjadi konsolidator UMKM, meningkatkan inklusi keuangan dan mewujudkan swasembada pangan. Ditargetkan 80.000 koperasi terbentuk di seluruh desa/ kelurahan se-Indonesia.
Koperasi yang dibentuk dari sebuah program/ topdown jika tidak dilakukan mitigasi dan strategi yang tepat maka berpotensi akan mengulangi kejadian masa lalu pada KUD dan juga koperasi wanita yang tidak berjalan optimal.
Data ODS Kementerian Koperasi RI, koperasi aktif dari program tersebut tidak lebih dari 30%. Selain itu, terdapat beberapa permasalahan lain yang ditimbulkan dari adanya program tersebut antara lain: adanya tunggakan KUT (Kredit Usaha Tani) yang belum terselesaikan, dsb.
Sebaliknya, ada pula koperasi yang berhasil dari program tersebut, Koperasi Agro Niaga Syariah Jabung di Kab. Malang, Jawa Timur (merupakan transformasi dari KUD Jabung) berhasil menjadi salah satu koperasi produsen besar Nasional dan sudah menembus pasar ekspor.
Proses pendirian KDKMP ini sangat cepat. Petunjuk pelaksanaan tentang Pembentukan KDKMP ini diterbitkan tanggal 12 April 2025 oleh Menteri Koperasi RI. Di sisi lain, ada kesenjangan antara kesiapan SDM di lapangan dengan desain pengelolaan KDKMP.
Dari analisis diagram ishikawa, diidentifikasi ada 4 (empat) permasalahan yang saling terkait dalam implementasi kebijakan KDKMP yaitu: (1) Kemampuan SDM di desa yang sangat terbatas. Data BPS, 2023 mencatat bahwa terdapat ketimpangan pendidikan di wilayah perkotaan dan desa. Mayoritas penduduk di perdesaan hanya menamatkan pendidikan sampai jenjang SD yaitu sebesar 31,3%.
Berdasarkan hasil survei diketahui bawa pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi mayoritas SMA, dan hanya 10% yang memahami perkoperasian. Sehingga peningkatan kapasitas SDM pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi harus dijalankan. Metode blended learning dengan kurikulum yang komprehensif mulai dari pengenalan jati diri koperasi, pembahasan tata kelola koperasi, manajemen operasional, pembuatan proposal bisnis koperasi, digitalisasi & inovasi layanan, regulasi & legalitas hingga pemberdayaan anggota sebaiknya diberikan secara bertahap dan didampingi fasilitator, dilanjutkan dengan proses inkubasi dan magang ke koperasi yang berprestasi.
Tentu peran ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, harus ada kolaborasi antar pihak dengan Perguruan Tinggi, LSP Koperasi, dan Koperasi – koperasi besar sehingga ini akan menjadikan keberhasilan dalam membentuk SDM KDKMP.
(2) Modal. Rata-rata modal sendiri yang dimiliki oleh Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di saat pendirian koperasi kurang dari 5 juta rupiah. Sebaliknya pada KDKMP ini ada 7 gerai usaha yang harus dijalankan yaitu : Kantor Koperasi, Gerai Sembako, Gerai obat/ apotek, Klinik kesehatan, Cold storage, Gerai Logistik, Gerai simpan pinjam. Pemerintah akan memberikan permodalan pada KDKMP melalui skema pinjaman dari Bank Himbara.
Akses modal akan diberikan melalui pengajuan proposal usaha untuk melihat sisi kelayakan usaha. Hasil survei OJK tahun 2022 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya mencapai 49,68%. Sehingga ini menjadi tantangan tersendiri untuk meyakinkan KDKMP bahwa modal pinjaman menjadi solusi dari permasalahan dalam koperasi. Alternatif rekomendasi lain adalah melalui pola kerjasama antar koperasi.
Di Jawa Timur pola ini sudah dilakukan oleh KDMP Pucangan, Kec. Montong Kab.Tuban yang mendapatkan pendampingan dan support pembiayaan dengan pola kerjasama dengan Koppontren Sunan Drajat Kab. Lamongan. Terdapat 123 koperasi besar di Jawa Timur yang bisa melakukan kolaborasi yang sama untuk membantu permodalan KDKMP.
(3) Regulasi dan perizinan untuk pengelolaan usaha masih belum kondusif.
Menteri Koperasi RI mencatat terdapat 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia serta beberapa kurang relevan dengan perkembangan terkini misalnya saja untuk gerai apotek dan klinik kesehatan. Permasalahan regulasi dan perizinan agar dapat diselesaikan di tingkat pusat, sehingga pelaksana kebijakan di bawah akan dapat mengimplementasi kebijakan tersebut dengan mudah.
Selain itu sampai dengan saat ini RUU Perkoperasian juga belum disahkan, pembahasan sudah dilakukan mulai tahun 2023. Semoga pada tahun 2025 bisa segera selesai dan mengadopsi kebutuhan koperasi di era saat ini. Semoga beberapa strategi yang diusulkan berdasarkan dari permasalahan lapangan menjadi pertimbangan untuk membuat kebijakan pada pengembangan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Selamat Hari Koperasi ke-78 Tahun 2025, semoga Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur.
———— *** —————


