33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

MPLS Harus Bebas Perpeloncoan

Dr Rasiyo
DPRD Jatim menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah tahun ajaran 2025/2026.

Hal ini guna mencegah terjadinya praktik perpeloncoan yang masih kerap muncul di beberapa sekolah.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr. H. Rasiyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan MPLS harus dilakukan dengan pendekatan yang edukatif, humanis, dan tanpa kekerasan.

“Kami mengingatkan Dinas Pendidikan untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan MPLS Ramah agar tidak terjadi perpeloncoan. Guru harus memahami aturan MPLS dan mengawal proses pengenalan sekolah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (13/7).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim ini pun menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan MPLS wajib didampingi oleh guru atau tenaga kependidikan, bukan oleh siswa OSIS, MPK, atau organisasi siswa lainnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh senior terhadap siswa baru.

Lebih lanjut, kegiatan MPLS Ramah harus difokuskan pada pengenalan lingkungan sekolah, struktur organisasi, tata tertib, kurikulum, serta kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang pembentukan karakter dan minat siswa.

Dalam upaya pencegahan perpeloncoan, DPRD Jatim juga mendorong sekolah untuk terbuka kepada orang tua murid. Semua kegiatan MPLS Ramah, mulai dari jadwal kegiatan, materi yang disampaikan, narasumber, hingga lokasi kegiatan, harus diinformasikan secara jelas.

“Jika ada kegiatan MPLS di luar sekolah, wajib diinformasikan terlebih dahulu kepada orang tua murid. Kami tidak ingin ada siswa yang dirugikan secara fisik maupun mental akibat kegiatan di luar kontrol sekolah,” tegas Rasiyo yang juga mantan Sekdaprov Jatim ini.

Berita Terkait :  Ketahanan Ekonomi dengan Optimalisasi Zakat Mal

Politikus partai Demokrat ini juga meminta agar sekolah menyediakan mekanisme pengaduan atau pelaporan jika ditemukan pelanggaran selama MPLS berlangsung.

Komisi E DPRD Jatim menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan adanya bentuk perpeloncoan, intimidasi, atau pelanggaran lainnya dalam kegiatan MPLS, pihaknya tidak akan ragu memberikan surat peringatan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

“Jangan sampai ada kejadian siswa tertekan, takut, atau bahkan trauma karena kegiatan MPLS yang semestinya menjadi awal indah dalam dunia pendidikan mereka,” jelas Rasiyo.

Menurut dia, guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana, Dinas Pendidikan (Diknas) Jawa Timur bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus terus mengintensifkan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di lingkungan sekolah.

SPAB merupakan program edukatif yang bertujuan membentuk satuan pendidikan yang tangguh, responsif, dan adaptif terhadap bencana, baik gempa bumi, banjir, kebakaran, hingga bencana non-alam seperti pandemi.

“SPAB adalah bentuk konkret kesiapsiagaan sekolah. Kita tidak ingin peserta didik, guru, atau warga sekolah menjadi korban karena ketidaktahuan saat bencana terjadi,” ujarnya.

SPAB, menurut Rasiyo tidak hanya berdiri sendiri, tapi bisa diintegrasikan secara terpadu dengan kegiatan wajib Pramuka dan pendidikan kebencanaan di sekolah.

“SPAB bisa dimasukkan ke dalam agenda ekstrakurikuler seperti Pramuka, karena esensinya sama: membentuk karakter disiplin, sigap, dan peduli terhadap lingkungan dan sesama,” pungkasnya. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru