Pasuruan, Bhirawa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya melaksanakan sosialisasi keimigrasian dalam bentuk pendampingan kepada masyarakat dan perusahaan yang bergerak dalam pekerja asing dan luar negeri. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Assect Kota Pasuruan bekerja sama dengan kantor Imigrasi kelas l-A Malang Raya, memberikan pemahaman dalam pengurusan paspor dan fungsi-fungsinya dalam keperluan admnistrasi dalam kunjungan ke luar negeri.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Erwin Indra Prasetya menyatakan sosialisasi keimigrasian adalah bidang yang ada di LBH Peradi dengan bidang pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengajak para pengusaha dan biro wisata luar negeri, bisa menyampaikan kepada perusahaan masing-masing apa fungsi paspor. “Banyaknya permasalahan tentang pekerja asing dan luar negeri membuat kami perlu melakukan sosialisasi keimigrasian. Ini adalah kegiatan yang ada di dalam program LBH Peradi,” ujar Erwin Indra Prasetya, Kamis (10/7).
Saat ini, lanjut Erwin, paspor yang sebelumnya berupa buku akan segera digantikan dengan elektronik paspor (e-Paspor) sehingga mempermudah dalam penggunaan di luar negeri. “Ada regulasi baru pergantian paspor biasa ke e-Paspor yang fungsinya lebih bisa diterima di negara-negara luar,” kata Erwin Indra Prasetya.
Kepala kantor Imigrasi kelas l-A Malang Raya, Anggoro Widjanarko menyatakan saat ini sudah mulai di berlakukannya e-Paspor terutama negara-negara maju. Makanya, perlu penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang sering bepergian ke luar negeri. “Kini e-Paspor mulai diberlakukan di negara-negara maju. Tentu, perlu pengganti paspor biasa ke e-Paspor. Ini tak laim untuk mempermudah administrasi dan data pribadi,” papar Anggoro Widjanarko.
Pihaknya menjelaskan bahwa, saat ini untuk e-Paspor masa berlakunya lebih panjang. Yakni, 5 tahun dan 10 tahun, sehingga pemilik e-Paspor tidak bolak balik mengurusnya. Hanya saja, untuk paspor anak waktunya lebih pendek dikarenakan perubahan wajah. “E-Paspor saat ini mempermudah pemiliknya tidak bolak-balik mengurus perpanjangan, sebab masa berlaku bisa 10 tahun sekali,” kata Anggoro Widjanarko.[hil.ca]


