25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD Gresik Perjuangkan Pekerja Rentan Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir baju putih terima kunjungan dari BPJS Ketenaga kerjaan Gresik

DPRD Gresik, Bhirawa.
Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir dan ketua Komisi IV DPRD IMAM Syaifudin, menerima kunjungan
BPJS Ketenagakerjaan Gresik. Terkait perusahan di Gresik, belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan keseluruhan belum sampai 50 persen. Dewan juga berharap pekerja rentan, ada perhatian di perjuangkan.

“Dengan catatan kategori pekerja rentan selama ini belum terpenuhi dengan baik, sebagai contoh pekerja rentan yang ada di tingkat desa. Mungkin nanti akan kita bahas lebih lanjut, karena menyangkut adanya jaminan bagi guru TPQ, tukang, marbot masjid, dan pekerja bukan upah lain yang ada di desa-desa.”ujar M Syahrul Munir.

Kedepan DPRD akan melakukan evalusi, terkait juga
dulu pernah dianggarkan melalui dana desa ( DD ). Namun sudah tidak lagi dianggarkan, karena terbentur dengan ketentuan penggunaan dana desa. Kita akan evaluasi lebih lanjut, untuk aturanya sehingga bisa kembali lagi.

Ditambahkan M Syarul Munir, dewan akan mendorong para perusahan melalui intansi terkait ( Disnaker ). Juga menanyakan perusahaan kepersertaan BPJS ketenagakerjaan, pada para pekerjanya. Jika belum, kita fasiltasi segera di daftarkan. Jika perlu nanti dewan akan undang hering di kantor dprd, melalui komisi untuk perusahaan tersebut.

Sementara Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Den Iman D.P, dalam laporanya mengatakan, bahwa ada beberapa poin yaitu perusahan di Gresik. Belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, dari keseluruhan belum sampai 50 persen yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Berita Terkait :  Koramil 0830/04 Bubutan Maknai Ramadan dengan Berbagi Takjil Gratis

Mengenai jaminan ketenagakerjaan, dalam rangka memastikan perlindungan dan manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang badan penyelenggara jaminan sosial. Dan menindaklanjuti INPRES No. 2 Tahun 2021, tentang
Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, berdasarkan data
kepesertaan yang terdaftar di Kantor Cabang Gresik telah melindungi peserta sebagai
berikut.Tenaga kerja Penerima Upah (PU) sebanyak 202.677 tenaga kerja, tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) sebanyak 10.141 tenaga kerja. Tenaga kerja Jasa Kontruksi sebanyak 90.121 tenaga kerja, capaian tersebut belum melindungi seluruh angkatan kerja di Kabupaten Gresik
sebesar 650.956 tenaga kerja. “Ungkap Den Iman D.P. (kim.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru