Kabupaten Blitar, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menerima titipan pengganti uang kerugian negara Sebesar Rp1,1 miliar, dari tersangka MM tarkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Senin (23/6) kemarin.
Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso mengatakan tersangka MM merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini, dari hasil pemeriksaan telah menerima titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka MM, sebesar Rp1,1 miliar.
”Titipan pengganti uang kerugian negara diserahkan kuasa hukum MM kepada kami,” kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.
Lebih lanjut, Andriyanto Budi Santoso menjelaskan, dari jumlah uang titip pengganti uang kerugian negara dari MM yang diterima Kejari Kabupaten Blitar, berupa uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dimana sebelum disimpan pihaknya sempat menghitung ulang dari jumlah uang itu.
”Melihat ini, tersangka MM memiliki itikad baik untuk menitipkan pengganti uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak, dan nilai titipan pengganti uang kerugian negara itu sesuai dengan dugaan aliran uang yang diterima MM dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak, yaitu, Rp1,1 miliar,” jelasnya.
Nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak, dijelaskan Andriyanto Budi Santoso diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar, diharapkan tersangka lain dalam kasus ini juga mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
”Dengan begitu kerugian negara bisa dipulihkan, dan kami berharap segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan MM, selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak, dimana tersangka MM diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS.
BS merupakan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023. Dan dalam kasus itu, sampai saat ini, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka, yaitu, MM, selaku anggota TP2ID Kabupaten Blitar. Lalu MB, direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak. MB ditetapkan tersngka 11 Maret 2025. Kemudian MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang, MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.
Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025. Dan tersangka selanjutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK. BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025. [htn.fen]


