28 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Polda Jatim Ungkap Perkara Manipulasi Data Pribadi Akun Marketplace

Polda Jatim, Bhirawa
Unit 1 Subdit 1 Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana ITE, terkait manipulasi data dan perlindungan data pribadi. Parahnya, tersangka menggunakan data orang lain dengan alasan mendapatkan MBG (Makan Bergizi Gratis), padahal digunakan untuk membuat ratusan akun matketplace.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TD (38) warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Ngajuk. Tersangka diamankan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Kecamatan Prambon, Kabupaten Ngajuk pada Rabu lalu.

“Tersangka TD ini mengimingi korbannya (pemilik data pribadi, red) dengan menjanjikan dapat program MBG, yakni dengan menyerahkan data pribadinya. Namun, oleh tersangka data pribadi tersebut dimanipulasi untuk membuat ratusan akun toko online,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/6).

Sementara itu, Kanit 1 Subdit 1 Ditressiber Polda Jatim, Kompol Ryan Wira Raja Pratana menjelaskan, tersangka dibantu K untuk memberitahukan kepada warga yang ingin mendapat MBG, dengan syarat memiliki NPWP. Untuk memperoleh NPWP, warga diminta menyerahkan data foto copy KTP dan foto selfie ke rumah tersangka.

Data-data warga tersebut di buatkan NPWP elektronik, register simcard dan di daftarkan rekening e-wallet Seabank secara online. Nah, data itu juga lah yang digunakan tersangka dalam membuat akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate.

“Dari data warga itulah, tersangka membuat 130 akun toko online tanpa seizin pemilik data. Tersangka melalui adminya menggunakan akun tersebut untuk live streaming di toko online “Chaila Shop” yang beralamat di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk sejak Desember 2024,” jelasnya.

Berita Terkait :  HCML Siap Membantu Kebutuhan Air Bersih di Pulau Mandangin

Melalui akun dan live streaming tersebut, masih kata Ryan, salah satu korban pun melaporkan hal itu. Korban mengaku dan merasa tidak pernah menjadi affiliate, yakni model bisnis di mana seseorang atau perusahaan (disebut afiliator) mempromosikan produk atau layanan orang lain, dan mendapatkan komisi dari setiap penjualan yang berhasil dilakukan melalui tautan afiliasi mereka.

“Melalui Ive streaming tersebut, tersangka mendapat keuntungan antara 5 hingga 25 persen dari pihak shopee. Keuntungan yang didapatkan tersangka ini, disimpan di e-wallet miliknya, selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” bebernya.

Dalam aksinya, tersangka memperkerjakan 7 orang admin, yaitu berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD, dengan sistem kerja secara shif setap harinya. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 105 buah handphone merk OPPO jenis F18 berikut simcard, 82 buah handphone khusus live, 129 buah akun toko online di aplikasi Shopee, 2 buah monitor Lenovo dan 2 buah PC rakitan warna putih.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Paribahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasl dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perlin Data Pribadi.

Berita Terkait :  PLN Jatim Akui Pasokan Listrik Andal Aman Saat Presiden di Surabaya

“Ancaman hukuman pidana penjara maksim 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.00 (dua belas millar rupiah),” pungkasnya.[bed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru