Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pemerintah pusat menghapus batas usia kerja. Penghapusan batas usia kerja adalah bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan daya saing industri di tingkat global. Adanya penghapusan batas usia kerja tersebut, sejumlah perusahaan di kawasan industri Pasuruan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menyesuaikan aturan baru ini.
Bahkan, Pemkab Pasuruan menyatakan banyak perusahaan di wilayahnya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut. Karena, kebijakan itu, dinilai sejalan dengan semangat penguatan sektor industri melalui hilirisasi.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menilai penghapusan batas usia kerja tidak akan menjadi hambatan bagi kemajuan industri daerah. Justru, sebaliknya kebijakan baru itu akan memberikan peluang yang lebih luas bagi tenaga kerja berpengalaman.
“Penghapusan usia dalam perusahaan ini sangatlah bagus dan itu tidak menghambat proses hilirisasi industri di wilayah Kabupaten Pasuruan. Beberapa perusahaan di kawasan industri Pasuruan sudah menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan aturan baru ini,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya, Kamis (19/6).
Menurut Mas Rusdi, perusahaan percaya bahwa keterampilan dan produktivitas pekerja lebih penting dari pada usia. Termasuk, persaingan di dunia kerja akan semakin sehat jika fokus diarahkan pada kompetensi dan kemampuan. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mencetak tenaga kerja yang lebih adaptif dan terampil. “Semua aturan dari pemerintah pusat, akan kita sesuaikan dengan yang ada di daerah, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” kata Mas Rusdi.
Saat ini, Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu pusat industri di Jawa Timur dinilai siap menjadi pelopor penerapan kebijakan ini di tingkat daerah. Dengan dukungan penuh dari Pemkab Pasuruan dan pelaku industri, implementasi kebijakan itu diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih inklusif.[hil.ca]


