25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Jutaan Rokok Ilegal dan Ratusan Ribu Liter MMAE Tanpa Cukai Dimusnahkan

Kepala Kasat Pol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang.

Kab Malang, Bhirawa.
Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang saat ini cukup tinggi. Sehingga membuat Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, yang mana telah merugikan kas negara di bidang pajal cukai.

Sehingga kedua instansi pemerintah tersebur melakukan kolaborasi untuk memperkuat penegakan hukum dengan Pemusnahan Barang Kena Cukai Legal, yang tidak hanya rokok ilegal saja yang dimusbahkan dengan cara dibakar, namun juga memusnahkan minuman keras (miras) yang tidak dilengketi pita cukai.

Sedangkan dengan kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan miras ilegal, digelar di tungku pembakaran milik PT Alam Sinar, di Desa Gampinganm, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada Rabu (18/6) pagi.

Pemusnahan rokok ilegal dan miras itu, kata Wakil Bupati (Wabup) Malang Hj Lathifah Shohib, Rabu (18/6), usai melakukan pemusnahan rokok ilegal bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo dan Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Malang, di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, hal ini bukti keseriusan Pemkab Malang memberantas Gempur RokoK Ilegal.

Wabup Malang Hj Lathifah Shohib, Kepala KPPBC Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo, dan forkompinda Kab Malang saat foto bersama di area pemusnahan rokok illegal.

Pemkab Malang dan stakeholder lainnya membuktikan keseriusan akan bahaya rokok ilegal baik merugikan kesehatan masyarakat, maupun berdampak pada kerugian negara dari penerimaan pajak cukai rokok.

Berita Terkait :  Cegah Judi Online, Propam Polres Situbondo dan Polda Jatim Sidak HP Anggota Polisi

“Adanya pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini, saya berharap kedepannya kita semua lebih giat lagi dalam memberantas rokok ilegal, yang saat ini masih cukup tinggi beredar bebas di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Malang,” terangnya.

Menurut, Wabup Malang, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sehingga rokok ilegal tersebut telah diputus Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa hasil tembakau ilegal sejumlah 3.574.332 batang rokok dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 264,9 liter. Dan perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp. 4.965.354,140 dengan total kerugian negara Rp. 2.707.869.036 pada tanggal 18 Juni 2025. Dan langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen kita dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang-barang tanpa izin resmi, yang berada di wilayah Kabupaten Malang maupun Malang Raya secara luas

Sehingga, kata Lathifah, langkah ini menjadi wujud nyata komitmen kita di dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, serta konsekuensi Pemerintah dalam rangka menanggulangi peredaran barang-barang yang ilegal diantaranya miras, dan rokok di Kabupaten Malang maupun di wilayah Malang Raya.

“Pemusnahan barang bukti rokok illegal kali ini, merupakan hasil kerja keras dan upaya Pemkab Malang, yang bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Malang, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta masyarakat luas yang mempunyai kepedulian yang sama terhadap peredaran rokok ilegal.,” tegasnya.

Wabup Malang Lathifah Shohib saat menyalakan apik di tungku pembakaran untuk menandai pemusnahan rokok illegal.

Sementara itu, dia menegaskan, perolehan pajak cukai rokok telah memberikan manfaat ganda, baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat, yakni melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dan DBHCHT tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung program kesehatan, dan membiayai kegiatan-kegiatan terkait industri hasil tembakau, terutama memberikan tambahan pendapatan bagi daerah, pada daerah yang menghasilkan tembakau.

Berita Terkait :  Lahan Parkir Kayutangan, Bukti Komitmen Pj Wali Kota Malang dalam Membangun

Sedangkan pajak cukai rokok telah memberikan pendapatan kepada negara sebesar Rp 250 triliun.
Dalam kesempatan itu, Wabup Malang juga menegaskan, bahwa Pemkab Malang dan Bea Cukai terus berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, dan meresahkan masyarakat.

“Semoga kegiatan pemusnahaan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah peredaran barang-barang ini di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Lathifah, yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republoik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB)..

Ptugas pembakaran saat memasukkan rokok ilegal di tungku pembakaran di PT Sinar Alam, Desa Gampingan, Kec Pagak, Kab Malang.

Ditempat yang sama, Kepala KPPBC Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan, pemusnahan rokok ilegal dan MMEA ilegal yang digelar di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak ini, yakni dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Malang untuk melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN). Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari bulan November 2024 sampai dengan 9 April 2025.

Dalam pemusnahan rokok ilegal dan MMEA ilegal ini, kata dia, tentunya sudah sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-7/MK.6/WKN. 10/2025 tanggal 17 Februari 2025, S-43/MK.6/KN.4/2025 tanggal 20 Februari 2025, S-53/MK.6/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan S-74/MK.6/KN.4/2025 tanggal 23 April 2025 dengan total: 3.574.332 batang Barang Kena Cukai ilegal berbagai merk dan 264,9 liter MMEA ilegal.

Berita Terkait :  DPC PDIP Gresik Berbagi 1.500 Paket Sembako di Bulan Ramadan

Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp4.965.354.140 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp2.707.869.036.
Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemkab Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelolanya. Sehingga dengan keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang. Serta dukungan Masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai,” tuturnya.

Wabup Malang Hj Lathifah Shohib (kiri) dan Kepala KPPBC Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo (kanan).

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menjalankan usahanya secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Dan jika mengurusus izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” paparnya. [adv/cyn].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru