Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi didampingi Kabid Linmas dan Damkar Agus Sutiyono dan Fungsional Humas Bea Cukai Jember, Yendra Putra Perdana saat membuka sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang cukai, Rabu (12/5). foto: sawawi/bhirawa
Situbondo, Bhirawa.
Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Damkar pada Satpol PP Kabupaten Situbondo mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai, Rabu (11/6). Kegiatan ini bertujuan salah satunya untuk menggempur keberadaan peredaran rokok ilegal di Kota Santri Siyubondo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi mengakui pihaknya mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai bagi anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha se-Kecamatan Panji, di Aula Dian Group, Kelurahan Mimbaan, Panji, Situbondo.
Acara sosialisasi tersebut diresmikan oleh Kasat Pol PP Situbondo Sopan Efendi, dengan didampingi perwakilan Bea Cukai Jember, Kabid Linmas dan Damkar pada Satpol Situbondo Agus Sutiyono, jajaran Forpimka Panji, Lurah Mimbaan Arifin Nur Ilham serta puluhan peserta sosialisasi.
Sopan Efendi mengatakan, Bidang Linmas dan Damkar pada Satpol PP Situbondo melaksanakan sosialisasi Peraturan perundang-undangan bidang cukai bagi anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha se-Kecamatan Panji.
“Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi kepada peserta agar mereka bisa membantu dan ikut mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di lingkungan masing-masing. Sehingga bagi anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi ini, bisa ikut mengedukasi tentang bahaya rokok ilegal. Mereka juga mengetahui alasan rokok ilegal tidak boleh di perjual belikan dan dampak resikonya,” tambah Sopan Efendi.
Mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo itu melanjutkan, menjual rokok ilegal selain dilarang juga bagi pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. “Ya kita selalu berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di Kabupaten Situbondo,” tutur Sopan
Sopan juga berharap kepada Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha agar bisa ikut mensosialisasikan peraturan tersebut karena menyentuh langsung kepada masyarakat. Selain menggelar sosialisasi, Satpol PP Situbondo juga mengadakan bimtek aplikasi siroleg. “Ini nanti akan melaksanakan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal di Kabupaten Sutubondo. Ketika pelaksanaan operasi bersama, Satpol PP akan berkolaborasi dengan TNI-Polri, Kejaksaan dan Bea cukai,” imbuh Sopan.
Mantan Kadis Perikanan Kabupaten Situbondo itu juga berpesan kepada peserta sosialisasi agar serius dan menyerap materi yang disampaikan oleh para narasumber. “Acara sosialisasi ini diselenggarakan selama 2 hari dan diikuti sebanyak 50 orang peserta. Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang diselenggarakan saat ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025,” aku mantan Camat Sumbermalang itu
Sementara itu, Fungsional Humas Bea Cukai Jember, Yendra Putra Perdana banyak mengupas materi terkait ketentuan cukai. Jadi, sambung Yendra, maksud dari cukai itu sendiri mulai dari pengertian, dampak ke masyarakat, ketentuan aturan yang mengatur cukai dan memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal, semua dibedah.
“Ya, pada umumnya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya, tokok polos atau tanpa pita cukai; rokok dengan pita cukai palsu; rokok dengan pita cukai bekas pakai. “Terakhir, jenis rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” pungkas Yendra Putra Perdana. (awi.hel).


