27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Polsek Wonokromo Surabaya Amankan Wedding Organizer, Diduga Gelapkan Uang Customer Puluhan Juta

Surabaya, Bhirawa
Polsek Wonokromo Surabaya mengamankan pelaku penggelapan uang customer senilai Rp74. Parahnya lagi, pelaku merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) yang membawa kabur uang customernya yang juga selaku korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda M Zahari mengatakan, pelaku ini berinisial CHH (36) warga Perumahan Menteng Regency Blok B, Driyorejo, Gresik. Dalam kasus ini, pelaku menawarkan jasa WO melalui media sosial, yakni Instagram.

Dari sini, korban bernama Tania (24) warga Sememi tertarik menggunakan jasa WO milik pelaku. Bahkan, selama berkomunikasi secara intens, pelaku dan korban sepakat dengan biaya Rp74 juta sebagai biaya acara. Uang itupun oleh korban sudah lunas ditransfer secara bertahap kepada pelaku.

“Meskipun sudah lunas, ternyata oleh pelaku uang itu tidak dibayarkan ke vendor-vendor yang telah ditunjuk. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda M Zahari, Rabu (11/6).

Dari hal itu, lanjut Zahari, korban pun merasa ditipu. Karena acara harus tetap berlangsung pada 7 Juni 2025, dan membuat keluarga harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar ke vendor-vendor yang ditunjuk. Sehingga korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Wonokromo.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp74 juta. Dari laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, alhasil tersangka berhasil ditangkap. “Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakannya untuk gali lubang tutup lubang. Namun keterangan pelaku masih kami dalami,” tegas Zahari.

Berita Terkait :  Pjs Bupati Mojokerto Berharap Cafe Jamu Bisa Gairahkan Ekonomi Desa

Ditambahkannya, dari kasus ini masih terdapat korban lain dari WO milik Pelaku. Diduga korbannya lebih dari dua orang. Untuk itu pihaknya mengarahkan para korban lain melapor ke Polda Jatim, karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) bukan wilayah Surabaya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer dari korban ke pelaku, satu lembar kuitansi atau tanda terima, satu bendel kontrak kerja sama dan dua unit HP Samsung. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya.[bed.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru