25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Belum Dua Bulan, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tulungagung Capai Lima Kasus

Kapolres Taat menunjukkan barang bukti lima kasus kekerasan seksual pada anak di Mapolres Tulungagung, Selasa (3/6) siang.

Tulungagung, Bhirawa.
Kasus kekerasan seksual atau pencabulan pada anak di Tulungagung sudah mengkhawatirkan. Polres Tulungagung berhasil mengungkap dalam waktu belum dua bulan terakhir lima kasus dengan korban sebanyak 19 anak.

“Dalam tempo kurang dari dua bulan sebanyak lima kasus membuat kita prihatin,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi di Mapolres Tulungagung, Selasa (3/6) siang.

Ia bahkan menyebut dari lima kasus itu, yang menjadi korban sebanyak 19 anak di bawah umur. “Dan yang memprihatinkan lagi dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan bapak kandung dan bapak tiri dan tidak lagi kasus pencabulan tetapi juga kasus persetubuhan,” sambungnya.

Menurut Kapolres Taat, lima kasus kekerasan seksual anak tersebut terjadi di lima lokasi yang berbeda. Tidak saling terkait.

“Dan yang menjadi korban umurnya antara enam tahun sampai 19 tahun. Tiga anak umur enam tahun, enam anak umur delapan tahun, dua anak umur sembilan tahun, dua anak umur 10 tahun, empat anak umur 12 tahun dan dua anak umur 16 tahun,” paparnya.

Sedang para pelaku, salah satunya berprofesi sebagai pengajar. Sementara dua yang lainnya merupakan tetangga, serta bapak kandung dan bapak tiri.

“Saat ini kami sedang memproses empat tersangka. Satu tersangka lainnya berkasnya sudah P-21 di kejaksaan tinggal menunggu proses pengadilan,” paparnya lagi.

Berita Terkait :  Warga Kembali Saling Berebut Gunungan Buceng di Hari Jadi Tulungagung Ke-819

Selanjutnya perwira menengah polisi ini membeberkan jika dari 19 anak yang menjadi korban kekerasan seksual, 17 anak di antaranya berjenis kelamin laki-laki. “Dua korban lainnya perempuan,” terangnya.

Ketika ditanya mengapa para tersangka tega melakukan kekerasan seksual bahkan sampai persetubuhan dengan korban, Kapolres Taat mengatakan hal itu terjadi akibat tersangka secara psikiatris punya kelainan atau penyimpangan. Termasuk tidak dapat mengendalikan diri dan sering menonton film dewasa.

“Karena itu, kami ingatkan untuk waspada dengan kasus ini. Anak perlu diajari untuk menghindari pemicu dari kasus tersebut. Ini perlu peran guru dan orang tua,” tuturnya.

Atas perbuatan para tersangka ini, penyidik Polres Tulungagung menjerat mereka dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti, mengatakan kasus kekerasan seksual pada anak merupakan fenomena gunung es. “Jangan kan 100 kasus, satu kasus saja itu sudah gawat. Karena sudah menyangkut anak,” ucapnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru