Nganjuk, Bhirawa
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan peraturan terbaru terkait proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu perubahan signifikan adalah kenaikan batas nilai pengadaan langsung (PL) untuk jasa konstruksi yang sebelumnya maksimal Rp 200 juta kini menjadi Rp 400 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bebeapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sempat di hubungi seperti bidang jasa konstruksi menyatakan :”Sudah mendengar hal tersebut, namun masih menunggu instruksi dari LPSE Kabupaten Nganjuk, sehingga belum berani memulai pekerjaan bidang konstruksi, seperti jalan, jembatan dan gedung, kita nunggu peraturan turunan dari Keppres tersebut,” ungkap salah seorang PPK yang enggan di sebut namanya.
Dihubungi secara terpisah, Asisten Ekonomi Pembangunan, Ir. Judi Ernanto, S.Pi, M.M, “Meskipun kebijakan terbaru ini telah berlaku, implementasinya masih menunggu persiapan aplikasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta peraturan kepala (perka) LKPP”, ungkap Judianto, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (02/06/2025).
“Namun itu hanya berlaku untuk PL jasa konstruksi saja, untuk pengadaan barang dan jasa lainnya tetap”,tambahnya.
Perpres 46/2025 merupakan revisi kedua atas Perpres 16/2018, yang fokus pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Beberapa poin penting yang diatur dalam Perpres ini antara lain:
Penggunaan Produk Dalam Negeri: Perpres ini mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, yang sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Peningkatan Efisiensi: Perpres ini bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan barang/jasa, sehingga optimalisasi anggaran belanja pemerintah dapat terwujud lebih cepat. Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Desa:Perpres ini juga mengatur tentang pengadaan barang/jasa di tingkat desa, untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan pengadaan secara nasional.

Proyek Revitalisasi (DIF) pasar Brambang Sukomoro TA. 2024.
Berapapun nilainya sebenarnya kami alur saja ungkap beberapa kontraktor, namun dominasi dari orang orang penguasa atau timses harus juga dikendalikan, sehingga membuka kran persaingan usaha yang sehat di sektor jasa konstruksi dan menumbuhkan ekonomi lokal
Berkaca pada perolehan WTP dari BPK Provinsi Jawa Timur kemarin di akhir bulan Desember saja kurang lebih hampir Rp 4 miliar rupiah uang dari kontraktor yang harus di kembalikan ke kas daerah, dan ironisnya terjadi di tiap tahun.
Entah karena kekurangan volume pekerjaan, kelebihan bayar atau denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Meski boleh mengerjakan 5 paket dalam 1 tahun anggaran berjalan, kontraktor-kontraktor besar yang biasanya mengerjakan paket dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar rupiah, ternyata juga kurang maksimal hasilnya, kalaupun tidak pasti terkena denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Iklim persaingan yang fair dan sehat juga perlu di hidupkan untuk mencegah monopoli dan kecurangan dengan dominasi pihak jasa ketiga/kontraktor yang itu-itu saja. (dro.ca)


