Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung saat ini sudah menyiapkan anggaran untuk pemberian gaji ke-13 berserta tunjangan. Besarannya mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, menyatakan pemberian gaji ke-13 tersebut menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). “Kami menyiapkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 50 miliar. Kalau ditambah dengan tunjangan semuanya menjadi sekitar Rp 60 miliar,” ujarnya.
Ia menyebut di bulan terakhir Mei 2025, untuk jumlah tunjangan yang diberikan pada ASN Pemkab Tulungagung mencapai sekitar Rp 11 miliar. Rinciannya, untuk PNS sebesar Rp 10 miiliar dan PPPK sejumlah Rp 440 juta.
“Kalau bulan Juni 2025 ini diperintahkan untuk diberikan gaji ke-13, kami sudah siap,” tandasnya.
Galih Nusantoro mengakui tidak hanya PNS dan PPPK yang mendapat gaji ke-13, tetapi juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain juga anggota DPRD Tulungagung.
“Khusus anggota DPRD Tulungagung untuk gaji ke-13 dan tunjangannya kami sudah anggarkan Rp 207 juta. Anggaran tersebut untuk 50 anggota dewan,” paparnya.
Selanjutnya mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung ini membeberkan jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 di lingkup Pemkab Tulungagung sebanyak 10.289 orang. Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
“Semua akan mendapat gaji pokok. Kalau ditambah dengan tunjangan akan pula mendapat tunjangan keluarga, tunjangan fungsional atau tunjangan jabatan umum, tunjangan pangan dan tunjangan PPh. Sedang untuk anggota dewan mendapat representatif, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan PPh,” paparnya lagi.
Sedang terkait CPNS dan tenaga PPPK yang baru mendapat SK dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Galih Nusantoro memastikan mereka belum mendapat gaji ke-13. Masalahnya masa kerja mereka masih nol tahun.
“Kan mereka TMT-nya per Juni 2025. Belum ada masa kerjanya,” pungkasnya. [wed.dre].


