Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo mengamankan pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya korban Jumawi (50) warga Kampung Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo meninggal dunia pada Selasa 24 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB.
Selain mengamankan dua orang pelaku SB (24) dan AR (35) yang merupakan warga tetangga korban, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bilah sabit milik kedua pelaku, satu buah baju milik korban, satu buah sarung milik korban, satu buah celana dalam milik korban dan satu pasang sandal milik pelaku AR.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan SH MH mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka terungkap bahwa kejadian pembunuhan atau penganiayaan hingga meninggal.
”Ini terjadi akibat tersangka SB menduga bahwa korban yang merupakan tetangganya adalah orang yang diduga melakukan santet kepada nenek, kakek dan pamannya sampai meninggal berdasarkan keterangan beberapa dukun yang dimintai tolong serta didukung pendapat beberapa masyarakat sekitar,” tutur Agung.
Keyakinan tersangka SB bertambah kuat ketika mendapati saat itu ibunya juga sakit keras diduga disantet korban. Ketika sedang kalut menghadapi kondisi ibunya yang sedang sakit keras di rumah sakit.
”Saat itu tersangka SB memutuskan pulang untuk menemui korban sambil membawa sabit untuk meminta korban menyembuhkan ibunya,” imbuh Agung.
Ketika SB berangkat ke rumah korban, tersangka AR yang merupakan sepupu SB kemudian mengikuti dari belakang juga sambil membawa sabit. Ketika sampai di rumah korban, didapati korban sedang tidur-tiduran di lantai ruang tamu rumahnya.
”Mendapati hal ini tersangka AR langsung membacok korban, dilanjutkan tersangka SB yang membacok korban beberapa kali. Setelah berhasil membacok korban, kemudian tersangka AR keluar dari rumah korban sambil mengajak tersangka SB yang saat itu masih berusaha membacok korban untuk segera pergi dan menyerahkan diri ke Polsek Jangkar,” urai Agung.
Akibat beberapa kali terkena bacok oleh tersangka SB dan AR, tubuh korban mengalami luka parah akibatnya nyawa korban tidak terselamatkan, dan meninggal dunia di RSUD Asembagus Kabupaten Situbondo.
”Dalam penyidikan kasus ini Satreskrim telah melakukan langkah-langkah diantaranya melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan menangkap serta memeriksa tersangka SB dan AR. Tindak lanjut proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta dalam perkara ini,” terang Agung.
Saat ini, lanjut Agung, dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. [awi.fen]


