28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Diduga Peras Kades, Anggota LSM dan Oknum PNS Inspektorat Sumenep Terjaring OTT

Sumenep, Bhirawa
Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SB (48) warga Desa Lenteng Timur dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Sumenep berinisial JF (59) warga Desa Kolor terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.

Keduanya terjaring OTT tindak pidana pemerasan terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Batang-batang.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda mengatakan, OTT berlangsung pada Minggu (25/05) dirumah JF yang merupakan PNS Inspektorat Sumenep sekitar pukul 16.30 Wib.

Kedua pelaku diduga memeras korban bernama Siti Naisa yang merupakan Kepala Desa Batang-batang Daya terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai dari Dana Desa (DD).

Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

“Dua orang yang terjaring OTT itu, satu diantaranya Anggita LSM dan satu orang lainnya seorang PNS di Inspektorat Pemkab Sumenep,” kata Kapolres Rivanda, Selasa (27/05).

Menurutnya, kronologi terjadinya tindak pidana pemerasan yang pada akhirnya terjaring OTT itu berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada tanggal 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut,

JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep.

Berita Terkait :  Satlantas Polres Gresik Gelar Tasyakuran dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

“Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp 20 juta. Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut. “Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah,” tukasnya. [sul.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru