‘Kita Hadir Bukan untuk Membebenahi, Tapi Memberikan Solusi Adil dan Manusiawi’
Pemkab Pasuruan, Bhirawa.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo melakukan kebijakan dalam hal pelayanan publik.
Terbaru, seluruh piutang pajak daerah atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) mulai tahun 1994 sampai 2001, dihapus.
Adapun jumlah nilai piutang PBB P2 yang dihapus sebesar Rp 24.679.738.774 atau Rp 24 miliar lebih.
Penghapusan piutang PBB P2 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan telah ditandatangani Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo tertanggal 23 Mei 2025.
“Saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB P2, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Mas Rusdi sapaan akrabnya, Minggu (25/5).
Menurut Mas Rusdi, penghapusan piutang PBB itu merupakan hak pemerintah, karena penagihan sudah kedaluwarsa. Sehingga, yang terbaik adalah menghapus piutang ini.
Disisi lain, juga bagian dari upaya Pemkab Pasuruan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
“Sedangkan dasar hukum penghapusan piutang ini mengacu terhadap Pasal 168 ayat (3) UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023,” jelas Mas Rusdi.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, piutang PBB-P2 yang dihapuskan berasal dari 43.831 objek pajak.
Rinciannya meliputi 1.599 wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta atau warisan. 219 wajib pajak tidak diketahui keberadaannya.
Lalu, 38.239 objek pajak yang hak penagihannya telah kedaluwarsa, dan 3.773 objek pajak yang tidak ditemukan dokumen pendukung meski telah dilakukan penelusuran maksimal.
Pejabat nomer satu di Kabupaten Pasuruan ini menegaskan bahwa kebijakannya bukan hanya soal administrasi, namun juga bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini dibayangi oleh beban tunggakan yang secara hukum sebenarnya sudah tidak dapat ditagih lagi.
“Ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap kondisi masyarakat. Pemerintah (kita) hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk memberikan solusi yang adil dan manusiawi,” tutup Mas Rusdi. [hil.kt]


