Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya Selatan. Dari tangan tersangka, Polisi menyita 76 kantong plastik berisikan kristal putih (sabu) yang diecer dan siap diedarkan di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengatakan, pengungkapan ini berbekal dari informasi masyarakat akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Surabaya Selatan.
Dari informasi inikemudian dilakukan penyelidikan, hingga mengamankan tersangka berinisial ARH Bin R (25) di kamar homestay Jl Kedung anyar BEI, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
”Dari pengungkapan ini, anggota kami mengamankan kurang lebih 17,76 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, Rabu (7/5).
Dua TKP ini, dijelaskan Miftah, pertama di kamar homestay Jl Kedung Anyar BEI, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dari sini petugas mengamankan 71 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga sabu dengan berat total kurang lebih 11,35 gram. Kemudian satu unit handphone merek Techno, tiga bungkus plastic klip dan satu dompet kulit.
Di TKP kedua, lanjut Miftah, diamankan lima kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga sabu dengan berat total kurang lebih 6,40 gram, satu bungkus kotak warna merah. Kemudian 1 bungkus kotak paket dengan pengirim An DG dan penerima An S dengan alamat tujuan Batu, Pujon, Delik Madiredo RT 32 RW 02 Kabupaten Malang.
”Tersangka mengaku sabu itu dibeli dari LK (sudah ditangkap dan berkas tersendiri) senilai Rp700 ribu per gram. Pembeliannya dilakukan dengan cara di ranjau di depan SBPU Jl Tegalsari Kota Surabaya, dengan maksud untuk dijual belikan,” jelas Miftah.
Tak hanya itu, tersangka melakukan bisnis jual beli sabu ini sejak tanggal 20 Maret 2025. Yaitu dengan cara diecer seharga Rp1,2 juta per gram dan paket kecil dijual dengan harga Rp150 ribu. Dari penjunalan sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp300-800 ribu per gram.
”Tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. [bed.fen]


