30 C
Sidoarjo
Friday, December 19, 2025
spot_img

TPT Jatim Turun, Gubernur Terbitkan SE Larangan Tahan Ijazah dan Larangan Diskriminasi Loker


Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengesahkan Surat Edaran Nomor 560/1486/012/2025 tentang Larangan menahan menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan dan diskriminasi terhadap lowongan pekerjaan terhadap calon pekerja atau buruh.

Suratan edaran ini menindaklanjuti hasil dari Peringatan Mayday 2025 dan maraknya laporan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja serta praktik diskriminasi dalam lowongan kerja berdasarkan gender agama usia hingga status pernikahan.

Gubernur Jatim Khofifah Indah Parawansa menyatakan tenaga kerja adalah aset penting pembangunan Daerah. Untuk itu pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap pekerja serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang inklusif dan bermartabat.

Sementara Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi surat edaran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam waktu dekat ini.

Kepala Disnakertrans Prov Jatim, Sigit Priyanto menyampaikan, Pemprov Jatim mengimbau agar seluruh perusahaan di wilayah Jatim untuk menyesuaikan kebijakan internal mereka agar selaras dengan nilai perlindungan tenaga kerja.

“Sifatnya ini ada edaran, sehingga mengimbau agar perusahaan mau mengikuti surat edaran tersebut. Di sisi lain, memang perusahaan memiliki kebijakan masing masing,” kata Sigit, Senin (5/5)

Ia juga menambahkan, pihaknya berencana akan mengundang HRD (Human Resource Development) yang ada di dalam perusahaan maupun industri, agar mereka juga mendapatkan sosialisasi terkait edaran Gubernur Jatim.

Berita Terkait :  Rakor Forsakada di Kota Batu Ajak ASN Tingkatkan Kekompakan Layani Masyarakat

Jika terkait permasalahan penahanan ijazah, maka nantinya Disnakertrans Prov Jatim akan melakukan nota pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Mengingat, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan jelas melanggar Perda Jatim nomor 8 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. Dimana ada sanksi kurungan 6 bulan atau 50 juta.

Sedangkan masalah diskriminasi dalam rekrutmen, maka akan mengacu pada Undang-undang 13 tahun 2023.

“Namun, kita tidak bisa memaksa perusahaan tapi yang jelas jika pencari kerja memiliki kompetensi maka menjadi keunggulan tersendiri,” katanya.

Hal ini dikarenakan dalam dunia kerja yang kompetitif seperti saat ini, memiliki kompetensi yang kuat menjadi kunci keberhasilan bagi setiap pegawai atau karyawan.

Kompetensi pegawai atau karyawan ini mencakup berbagai keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien.

TPT Jatim Turun
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hasil Sakernas Februari 2025 di Provinsi Jawa Timur sebesar 3,61 persen. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja di Jawa Timur, terdapat sekitar 3 atau 4 orang penganggur.

Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Zulkipli menyampaikan, pada Februari 2025, TPT di Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan sebesar 0,13 persen poin dibandingkan dengan Februari 2024.

Berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh angkatan kerja, TPT di Provinsi Jawa Timur mempunyai pola yang hampir sama jika dibandingkan dari Februari 2023 sampai dengan Februari 2025.

Berita Terkait :  Sidokkes Polres Situbondo Gelar Program Hapus Tatto Gratis

Pada Februari 2025, TPT tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih merupakan yang paling tinggi dibandingkan tamatan jenjang pendidikan lainnya, yaitu sebesar 5,87 persen.

“Meskipun paling tinggi, namun sudah menunjukkan adanya penurunan. Dari sebelumnya pada Februari 2024 sebesar 6,24 persen, kini pada Februari 2025 sebesar 5,87 persen,” kata Zulkipli.

Sementara itu, TPT yang paling rendah adalah pendidikan SD ke bawah (tidak/belum pernah sekolah/belum tamat SD/tamat SD), yaitu sebesar 1,98 persen.

Pada Februari 2025, lanjutnya, untuk TPT menurut jenis kelamin, seperti TPT laki-laki sebesar 4,05 persen, lebih tinggi dibanding TPT perempuan yang sebesar 3,03 persen.

TPT laki-laki mengalami penurunan sebesar 0,14 persen poin, sementara TPT perempuan turun 0,09 persen poin dibandingkan Februari 2024.

Apabila dilihat menurut daerah tempat tinggal, TPT perkotaan (3,76 persen) lebih tinggi dibandingkan TPT di daerah perdesaan (3,40 persen).

Dibandingkan Februari 2024, TPT perkotaan mengalami penurunan sebesar 0,89 persen poin, sedangkan TPT perdesaan di Jawa Timur mengalami kenaikan hingga 0,83 persen poin. [rac.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru