28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Hearing Penahanan Ijazah, DPRD Gresik Sepakati Sembilan Rekomendasi

Gresik, Bhirawa
DPRD Gresik akhirnya menggelar hearing lanjutan terkait masalah ketenagakerjaan yang melibatkan mantan karyawan salon kecantikan Dee Beauty di ruang rapat, Rabu (30/4).

Rapat hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, didampingi Ketua Komisi I Muhammad Rizaldi Saputra, Ketua Komisi IV Muchamad Zaifudin dan sejumlah anggota DPRD.

Turut hadir juga dalam hearing itu adalah Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, perwakilan Dinas PM-PTSP Gresik, mantan karyawan dan owner salon kecantikan Dee Beauty.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaifudin mengatakan, seluruh rangkaian yang telah diungkapkan baik dari mantan karyawan maupun dari pihak Salon Kecantikan Dee Beauty, di capai kesepakatan manajemen Dee Beuaty kembalian uang Rp5 juta sebagai tebus ijazah. dan DPRD akan kawal dalam prosesnya nanti ini dilakukan supaya jelas.

Sementara Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan, dalam akhir rapat dicapai ada 9 rekomedasi kesepakatan bersama. Diantaranya. Pihak pengusaha Dee Beauty wajib menyusun peraturan perusahaan, dan disahkan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik paling lambat bulan Mei 2025.

Perjanjian kerja dianggap batal, pihak pengusaha De Beauty wajib memperbaharui perjanjian kerja dan mencatatkan perjanjian kerja (PKWT) ke Disnaker Gresik paling lambat bulan Mei 2025.

Dee Beauty wajib mengembalikan semua dokumen pekerja yang ditahan, ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pekerja terhitung tanggal 30 April 2025. Wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan ex pekerja, sesuai dengan nominal pekerja (sesuai bukti), terhitung tanggal 30 April hingga 30 Mei 2025.

Berita Terkait :  Ribuan Warga Bersama Habib Syech Gemakan Salawat di Bumi Majapahit

Pengusaha wajib menghentikan kegiatan usaha diluar KBLI 96112 dan 47725, hingga izin baru selesai diterbitkan pihak pengusaha De Beauty wajib. Mengembalikan gaji yang tertahan dan upah lembur (sesuai dengan bukti yang ada), yang belum dibayar terhitung tanggal 30 April hingga 30 Mei 2025.

“Hasil rekomendasi kesepakatan, dalam prosesnya DPRD akan mengawal hingga tuntas. Mantan karyawan kembali dapat ijazah, juga uang sesuai dengan hak pekerja.”ujarnya.

Salah satu mantan pekerja salon Sofi, pihakhya bersyukur melalui laporan dan rapat hering di DPRD. Permasalahan ijazah telah selesai, dan ijazahnya kembali. Meski setelah sebelumnya harus menebus dengan pembayaran, dan uangnya juga kembali bisa buat kebutuhan hidup. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru