24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Capaian Restribusi Daerah Kabupaten Malang Memprihatinkan

RSUD Ngantang, Kec Ngantang, Kab Malang sebagai salah satu rumah sakit milik Pemkab Malang yang telah memberikan pendapatan restribusi daerah. foto: cahyono/bhirawa.

Pemkab Malang, Bhirawa.
Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang masih dalam kondisi memprihatinkan, terutama pada pendapatan restribusi daerah.

Hal ini telah menunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih kurang cermat dalam penentuan target retribusi, yang tidak didasarkan pada kajian data potensi ada atau memang kurang serius dalam melaksanakan program dan kegiatan.

Jika kondisi tersebut terus menerus terjadi, kata salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Suhermono, Senin (28/4), kepada Bhirawa, maka akan berdampak jelek pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang, dan bisa mengganggu pelaksanaan program yang telah direncanakan.

“Saya sebagai warga sipil atau masyarakat Kabupaten Malang, melihat dari data dan kondisi yang ada, terkait capaian PAD yang paling memperihatinkan adalah retribusi daerah,” ungkapnya.

Dari capaian restribusi tersebut, terang dia, diantaranya retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngantang, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, dari target Rp3 miliar, namun hanya mendapatkan Rp158,940.000 yang hanya terealisasi sebesar Rp4,772 miliar atau 0,15 persen.

Retribusi parkir jalan umum dari target Rp17,877 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp2,771 miliar atau sebesar 15,50 persen. Retribusi penyediaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dari target Rp9,964 miliar terealisasi sebesar Rp2,402 miliar atau sebesar 24,12 persen.

Berita Terkait :  Dandim 0815/Mojokerto Safari Ramadan ke Ponpes Segoro Madu

Dan retribusi pelayanan Tempat Rekreasi dan Pariwisata Wendit dari target Rp5,240 miliar terealisasi sebesar Rp264 Juta atau 5,04 persen.

Sehingga, Suhermono menanyakan, apakah ada pungutan liar (pungli) dan tidak masuk ke PAD?. Dari capaian restribusi daerah yang sangat memperihatinkan itu, seharusnya pengelola harus diawasi secara ketat dan didukung untuk bisa memenuhi targetnya.

Dan selama ini, pejabat yang selama ini sebagai pengelola restribusi kemana saja, hingga capaian restribusi yang didapat jeblok dan tidak memenuhi target pendapatan.

“Saya menyarankan kepada Bupati Malang agar pejabat yang selama kerjanya hanya tidur segera dilakukan evaluasi. Karena mereka tidak bisa mencapai target pendapatan dari restribusi, apalagi ada dugaan kebocoran restribusi, karena adanya pungli yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN),” tuturnya.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, minimnya target restribusi daerah di Kabupaten Malang ini, hal ini juga sudah kita lakukan evaluasi, dan dirinya juga aktif dalam mengingatkan tim pengelola retribusi untuk memaksimalkan pendataan. Sedangkan target pendapatan restribusi sudah melalui pembahasan bersama Perusahaan Daerah (PD) yang terkait.

“Kami pun sudah mengupayakan supaya semua dicukupi, terutama pada basis data. Dan pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” tuturnya.

Menurutnya, ada empat poin dalam Perda tersebut yang perlu dievaluasi, seperti penyesuaian tarif untuk jasa pelayanan kesehatan. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membedakan tarif berdasar jenis dokter atau perawat.

Berita Terkait :  PKB Usung Adi Wibowo-Nawawi di Pilwali Pasuruan

Resume Medis Asuransi dikecualikan dari objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan. Selain itu, juga kita lakukan penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung, yang sebaiknya memperhatikan ketentuan sektoral yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

“Lalu penyesuaian tarif paket sewa penggunaan sarana dan prasarana olahraga,” pungkas Made. [cyn.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru