Surabaya, Bhirawa
Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 41 orang tersangja kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Puluhan tersangka ini spesialis curanmor di kawasan pemukiman padat penduduk dan perumahan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, puluhan tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus curanmor periode Mei 2024 hingga April 2025. Sehingga diamankan sebanyak 41 orang tersangka beserta barang bukti 8 unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbagai merek.
“Mayoritas aksi pencurian dilakukan di kawasan pemukiman padat penduduk, hingga perumahan. Modusnya yakni mengamati sekitar, apabila sepi mereka menggunakan kunci letter T dalam aksinya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Selasa (22/4).
Luthfi menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan para tersangka. Dengan tujuan agar bisa mendapatkan seluruh kendaraan yang dicuri para tersangka. Sehingga bisa diupayakan untuk segera dikembalikan kepada para pemiliknya.
Dari hasil pengembangan sementara, lanjutnya, kendaraan hasil curian dijual ke beberapa wilayah di sekitar Surabaya, termasuk Gresik, Sidoarjo, hingga Pulau Madura. Salah satunya melalui Jembatan Suramadu.
“Saat ini kami masih memburu jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari sindikat curanmor ini,” tegasnya.
Pihaknya pun terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya. Fokusnya untuk memperkuat sistem keamanan di lingkungan masyarakat. Utamanya di lingkungan pemukiman padat penduduk dan di perumahan.
Serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Dan menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai bentuk proteksi tambahan. Serta berharap adanya pemasangan portal-portal keamanan di kampung-kampung, sebagai bentuk pencegahan terhadap aksi curanmor.
“Saya sudah berkoordinasi juga dengan Wali Kota Surabaya. Ke depan akan segera kita lakukan upaya peningkatan keamanan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. Adapun ancaman pidana penjata maksimal 12 tahun. [bed.gat]


