Surabaya, Bhirawa
Program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan Pemerintah, mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur. Salah satunya dengan menggerakkan notaris dalam proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Jatim, Haris Sukamto mengatakan, sebagai pembina notaris, pihaknya sedang menyusun strategi kolaborasi ini. Utamanya dalam mengoptimalkan proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
“Hanya notaris yang memiliki sertifikat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang bisa membuat akta pendirian Koperasi. Notaris dengan predikat NPAK ada 888 orang dari total 3.350 notaris yang ada di Jatim. Dan sudah siap mendukung arahan Presiden ini, kami terus melakukan koordinasi,” kata Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, Senin (21/4).
Dijelaskannya, geliat pendirian Koperasi sebagai soko guru ekonomi Desa mulai nampak di Jawa Timur. Selama Triwulan I 2025, total sudah 212 koperasi didirikan di wilayah Jatim. Dengan total 8.501 daerah administratif setingkat Desa dan Kelurahan.
“Ketika Pemerintah Pusat mendorong di setiap tempat tersebut terdapat minimal 1 (satu) Koperasi, tentu potensi dan tantangannya masih sangat besar,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Haris, jumlah pendirian perseroan perorangan semakin banyak di Jatim. Pada Triwulan I tahun 2025 ini, sebanyak 1.991 Perseroan Perorangan baru telah didirikan. Ini menunjukkan tingkay kemandirian masyarakat dan kesadaran akan legalitas usaha semakin meningkat, terutama bagi UMKM.
Menariknya, bergeliatnya pendirian badan hukum dan Koperasi, juga selaras dengan semakin maraknya pengguna layanan ?apostille. Pada tiga bulan awal tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jatim telah melakukan apostille terhadap 9.682 sertifikat.
“Apostille selain digunakan oleh mahasiswa yang akan melanjutkan studi ke luar negeri, juga berguna untuk melegalkan dokumen-dokumen untuk keperluan ekspor atau impor,” paparnya.
Ditambahkannya, Apostille adalah sebuah konvensi internasional untuk menghapus persyaratan legalisasi tradisional. Menggantikan proses legalisasi yang seringkali panjang, memakan waktu, dan mahal.
Penggantinya adalah penerbitan satu sertifikat Apostille oleh pejabat yang berwenang di tempat asal dokumen tersebut diterbitkan dalam hal ini Kementerian Hukum. Dari 193 negara anggota PBB, 124 negara diantaranya telah meratifikasi konvensi ini.
“Terdapat puluhan dokumen yang dulunya untuk proses legalisir harus lintas kementerian, sekarang cukup di Kementerian Hukum saja, lebih praktis dan lebih cepat,” pungkasnya. [bed.gat]


