Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso sebelumnya telah memberikan dana hibah untuk Pilkada serentak 2024 sebesar Rp.52,3 miliar untuk KPU setempat.
Dana hibah tersebut diserahkan pada Rabu (8/11/2023) waktu lalu, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Setelah pelaksanaan Pilkada selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp8 miliar sekian kepada pemerintah daerah setempat.
Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban pihaknya mengembalikan sisa dana hibah anggaran yang bersumber dari APBD kabupaten.
“Sekitar Rp8 miliar sekian atau kalau di persentase 16 persen,”kata dia saat ditemui di Pendopo Raden Bagus Asra, Senin (21/4).
Kata dia, sisa dana hibah untuk Pilkada 2024 tersebut dikembalikan langsung ke rekening KAS daerah. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BPKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),”terangnya.
Dikonfirmasi terkait sisa dana hibah ini tidak terserap. Sudaedi menjelaskan, bahwa dana hibah yang diberikan Pemkab Bondowoso secara substansi sudah mencukupi segala kegiatan Pilkada kemarin.
“Secara substansial sudah sangat mencukupi, terbukti beberapa tahapan (pilkada-red) sudah selesai. Per 6 Februari kemarin kita penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,”tandasnya.
Sudaedi menegaskan, bahwa pasca Pilkada ini tidak ada daur ulang penggunaan sisa anggaran untuk kegiatan KPU. “Kita tunduk patuh terhadap kebijakan dan regulasi, kita kembalikan saja,”pungkasnya. [san.dre]


