Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah dilakukan renovasi pasca Tragedi Kanjuruhan. foto: cahyono/Bhirawa
Kab Malang, Bhirawa.
Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang sudah resmi di operasionalkan kembali untuk kegiatan olahraga, setelah dilakukan renovasi pasca Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam. Hal ini membawa angin segar yang tidak hanya masyarakat Kabupaten Malang saja, namun juga khususnya supporter Aremania dan Aremanita sebagai pencinta sepak bola. Sehingga menyambut baik atas di operasionalkan kembali Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
Ketua Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang (AMKM) Perri Andriono, Senin (21/4), kepada wartawan mengatakan, dengan kembali di operasionalkan Stadion Kanjuruhan Kepanjen pasca Tragedi Kanjuruhan, yang saat itu kami mendukung pembangunannya. Namun, dirinya hanya mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selaku pengelola Stadion Kanjuruhan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait dengan terselesainya pembangunan Stadion Kanjuruhan agar tidak terjadi perebutan pekerjaan.
“Banyak kegiatan di Stadion Kanjuruhan yang menghasilkan uang, sehingga kami hanya mengingatkan terkait pengelolaan stadion,” tegasnya.
Pengelolaan itu, kata dia, salah satunya adalah lahan parkir, sehingga pengelolaan parkir harus di data, karena saat itu jumlahnya sebanyak 11 kelompok. Dan diharapkan Pemkab Malang melakukan penataan lahan parkir agar tidak berebut, bagaimana supaya lahan parkir di area Stadion Kanjuruhan tidak anas nama pribadi, supaya bermanfaat bagi warga sekitar Stadion. Selain itu, dirinya juga berharap agar kelompok tersebut dapat berbadan hukum untuk pengelolaan oarkir di area Stadion Kanjuruhan.
“Penataan lahan parkir tersebut harus dilakukan agar tidak berebut, hal ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sehingga diperlukan aturan yang jelas dalam mengelola lahan parkir. Dan Pemkab Malang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Stadion Kanjuruan,” ujar Perri.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, jika dirinya memberikan apresiasi pada Aremania dan Aremanita di wilayah Kabupaten Malang, yang mana mereka ikut terlibat dalam pengelolaan lahan parkir. Namun, dalam pengelolaan lahan parkir sudah saya sampaikan kepada Bupati Malang, agar pengelolaan nanti bisa dilakukan kerja sama, tapi bukan perorangan, yakni harus melalui sebuah badan usaha yang berbadan hukum. Karena Stadion kanjuruhan dan di area stadion merupakan aset Pemkab Malang. Sehingga tidak hanya parkir saja, tapi juga tempat-tempat menghasilkan bisa dikelola masyarakat, termasuk Aremania maupun Aremanita.
“Lahan parkir di area Stadion Kanjuruhan siapa saja bisa mengelola, sehingga harus mengajukan kerja sama dengan Pemkab Malang. Namun, dalam pengelolaan tersebut tidak dilakukan perorangan, tapi harus melalui lembaga yang berbadan hukum, dan sudah dikualifikasikan kerja sama dengan Pemkab Malang,” tandasnya. (cyn.hel).


