25 C
Sidoarjo
Monday, March 31, 2025
spot_img

Pemkab Malang Tak Atur Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

Pemkab Malang, Bhirawa
Pejabat dan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang mendapatkan iventaris mobil dinas (mobdin) tetap diberi tanggung jawab dalam pengunaannya.

Sehingga jika mobdin digunakan untuk mudik Lebaran, semuanya diserahkan kepada masing-masing pemegang mobdin. Karena larangan pemakaian mobdin untuk mudik Lebaran tidak diatur oleh Pemkab Malang secara spesifik.

Demikian yang disampaikan, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Rabu (26/3), kepada wartawan.

Menurutnya, selama libur Lebaran seluruh mobdin tetap dipegang oleh masing-masing penanggung jawab mobdin. Karena dirinya percaya kepada ASN Pemkab Malang sudah sangat paham ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut. Termasuk mekanisme pertanggung jawaban ketika terjadi hal kehilangan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Jadi sudah jelas, jika mereka menggunakan mobdin untuk untuk keperluan mudik Lebaran, yang kemudian terjadi kehilangan maupun kecelakaan, maka risikonya ditanggung masing-masing pengguna kendaraan dinas,” ujarnya.

Karena tidak ada aturan yang spesifik, lanjut Nurman, maka untuk larangan membawa mobdin digunakan untuk mudik Lebaran tidak ada. Sementara, masih banyak pegawai yang tidak libur Lebaran, dan menggunakan mobdin untuk kegiatan dinas.

Misalnya, Dinas Perhubungan (Dishub), Petugas Pemadam Kebarakaran (PMK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB), dan Dinas Kesehatan Dinkes), karena dinas tersebut selalu siap siaga untuk memberikan pelayanan masyarakat. Sedangkan selama libur Lebaran, para petugas tersebut tidak libur. Sehingga mobdin tetap digunakan untuk keperluan kedinasan atau untuk operasional kedinasan.

Berita Terkait :  Peduli Bencana Malang Selatan, Bank Jatim Salurkan Bantuan Korban Terdampak

“Namun, jika mobdin selama libur Lebaran di parkir di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang, baik di kota Malang maupun di Kota Kepanjen, tentunya tidak cukup. Selain itu, untuk pengawasannya juga kurang, dan juga akan beresiko kehilangan, salah satunya adalah ban mobil,” tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati mengatakan, selama libur Lebaran, seluruh mobil dinas tetap dibawa oleh masing-masing pengguna.

Dan informasinya memang ada larangan untuk menggunakan mobdin untuk mudik. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis)-nya dari Pemerintah Pusat. Dan jika mobdin tidak dibawa mudik, mobdin tetap dipegang oleh pengguna, dan tidak dikumpulkan di satu tempat.

“Kami percaya para ASN di lingkungan Pemkab Malang sudah sangat paham aturan untuk menggunakan mobdin. Sehingga dirinya yakin, mereka yang membawa mobil dinas tidak akan menyalahi aturan,” tegasnya. [cyn.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru