25 C
Sidoarjo
Thursday, April 3, 2025
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Asuransi Bagi 1,1 Juta Pekerja di Surabaya

DPRD Surabaya, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) terus berinovasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dengan menghadirkan tujuh program unggulan.

Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga dukungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berikut adalah tujuh program utama BPJS TK.

Juru bicara BPJS TK Karimunjawa, Hanun, menjelaskan bahwa program ini mencakup berbagai jaminan mulai dari kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua dan pensiun.

Menurut Hanun, pertama adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). BPJS TK menanggung biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis.

Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, Mereka akan menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), yaitu gaji 100% selama 12 bulan pertama dan 50% pada tahun berikutnya.

“Jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan hingga 48 kali gaji, termasuk biaya pemakaman dan beasiswa bagi dua anak hingga lulus kuliah dengan total klaim Rp174 juta,” kata Hanun saat hearing bersama Komisi D DPRD Surabaya Selasa (25/5/2025).

Kedua adalah Jaminan Kematian (JKM) Program ini memberikan santunan bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Ahli waris akan menerima total santunan Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan santunan pemakaman Rp10 juta.

Jika kepesertaan sudah tiga tahun, anak pekerja yang meninggal tetap berhak mendapatkan beasiswa. Ketiga ialah Jaminan Hari Tua (JHT), Program ini merupakan tabungan yang bisa diambil 100% tanpa potongan administrasi.

Berita Terkait :  DPRD Kota Kediri Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

”Pekerja dapat mencairkan tabungan mereka sesuai dengan jumlah yang telah terkumpul, dengan bunga yang mengikuti pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Hanun melanjutkan keempat, Jaminan Pensiun (JP), berbeda dengan JHT, program JP memberikan manfaat pasti, baik secara lumpsum maupun berkala setiap bulan seperti pensiun ASN.

Jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, santunan ini juga dapat diberikan kepada ahli waris atau anak yang belum berusia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

“Kelima adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan, dengan maksimal Rp3 juta per bulan. Selain itu, BPJS TK membantu akses ke pasar kerja dan menyediakan pelatihan melalui Disnaker,” terang Hanun.

Workcare dan Backwork di nomor enam, Workcare adalah layanan medis yang memungkinkan dokter datang langsung ke rumah pekerja yang tidak dapat ke rumah sakit, dengan maksimal biaya Rp20 juta per tahun.

Sementara itu, Backwork membantu pekerja kembali ke dunia kerja setelah menjalani rehabilitasi. Jika pekerja tidak bisa kembali ke posisi lama, mereka akan mendapatkan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker untuk mengasah skill pekerjaan baru.

“BPJS TK mendukung kepemilikan rumah bagi peserta dengan menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) hingga Rp500 juta, serta pinjaman uang muka hingga Rp150 juta. Bagi yang ingin merenovasi rumah, tersedia pinjaman hingga Rp200 juta dengan rate bunga minimal 8,75%,” tutup Hanun. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru