Didampingi keluarga dan para Juru Sembelih Halal Hardi mempertahankan Disertasi untuk meraih gekar doktor Sabtu (22/2/2025)
Kota Malang, Bhirawa
Juru Sembelih Halal (Juleha) merupakan profesi fantastis berada di garda terdepan dalam penyajian makanan halal. Sebab profesi ini memikul beban kesemepurnaan dalam menjalankan tugasnya tidak saja harus benar dalam menyembelih hewan , tetapi dituntut menghasilkan daging yang aman sehat dan utuh (Asuh).
Dimata Hardi, juru sembelih halal yang bersertifikat serta petugas berwenang dalam melakukan
pemeriksaan antemortem dan postmortem diperlukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan mengimplementasikan wisata halal di semua wilayah. Meskipun penulis pada penelitiannya mengkhususkan Kota Batu.
“Tugas Juleha memang berat, memberikan ketentraman lahir batih bagi masyarakat, ia berkewajiban memastikan hewan dalam kondisi sehat sebelum disembelih dan memastikan telah mati dengan sempurna setelah disembelih,”tuturnya.
Karena itu melalukan Model Pendampingan Sertifikasi Juleha bagi Petugas Rumah Potong Unggas di Kota Batu Jawa Timur merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan Program Doktor Ilmu Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan telah dia pertahankan pada ujian terbuka Sabtu (22/2/2025).
Menurutnya, tahapan pemotongan hewan sembelihan menjadi titik kritis kehalalan daging
sebagai bahan pangan. Oleh sebab itu, juru sembelih halal sebagai penanggungjawab pemotongan hewan sembelihan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan pemotongan halal.
Sejalan dengan itu, kata dia Pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan daging hewan yang Asuh.
Sebagai bentuk pertanggungjawabannya mulai
tanggal 17 Oktober 2024, lanjutnya telah mewajibkan sertifikat halal untuk semua produk, kecuali produk yang memang dari awal sudah diharamkan.
Badan halal dalam mengatasi percepatan peredaran produk halal di Indonesia telah membentuk lembaga pembantu sertifikasi halal.
Namun urainya terdapat kendala dalam proses
sertifikasi halal terutama sertifikasi daging ayam halal bagi pelaku UMKM di Indonesia. Kurangnya ketersediaan juru sembelih halal yang sudah tersertifikasi oleh BNSP menyebabkan rumah potong ayam (RPA) tidak dapat diproses sertifikat
halalnya sehingga berdampak besar terhadap sertifikasi produk olahan daging ayam
di UMKM oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis dan mendeskripsikan karakteristik dan kompetensi juru
sembelih di RPU Kota Batu, selain itu membuat model pendampingan sertifikasi Jukeha bagi petugas RPU di Kota Batu, serta menganalisis fasilitas dan penanganan pasca penyembelihan di RPU Kota Batu serta membuat standar operasional prosedur penyembelihan yang tepat.
Menurutnya metode penelitian secara survei menggunakan kuesioner dan pendampingan
sertifikasi kompetensi. Sedangkan subyek penelitian yaitu juru sembelih di RPU Kota Batu.
“Rancangannya penelitian ini, secara deskriptif kuantitatif dan partial least square (PLS),”tuturnya.
Menurut Hardi,

Karakteristik Juleha di RPU Kota Batu mayoritas laki-laki berusia 20- 45 tahun, lulusan SMA dengan status pekerjaan utama, memiliki tanggungan
keluarga 1 – 3 orang, pengalaman bekerja 4 – 10 tahun, kapasitas pemotongan ayam
50 – 100 ekor dan pendapatan perbulan sebesar Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000.
Kompetensi Juleha di RPU Kota Batu sebelum dilakukan pendampingan sertifikasi kompetensi yakni minimnya pengetahuan serta rendahnya kemampuan terkait 13 unit kompetensi sesuai SKKNI dan sesudah pendampingan kompetensi Juleha meningkat dan dapat tersertifikasi
dengan baik. Hardi menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada promotor yakni Prof. Dr. Sujono, M.Kes selaku Assc. Prof. Dr. Adi
Sutanto, MM sm Ko-Promotor I, Assc. Prof. Dr. Istis Baroh KoPromotor II yang telah membimbing dan mengarahkan dengan sabar hingga Proposal Disertasi ini selesai. (mut.hel)


