Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Selatan. Dari tangan tersangka, Polisi menyita puluhan paket sabu yang diecer dan siap diedarkan di wilayah ini.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengatakan, pengungkapan ini berbekal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka berinisial berinisial RAZ alias J (27) ini diamankan di kediamannya di kawasan Jambangan, Surabaya pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
”Dari penggeledahan, anggota menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan ‘Hanasui’,” kata AKBP Suria Miftah, Rabu (5/2).
Dari pengakuan tersangka, puluhan kantong plastik berisi sabu ini akan diedarkan dengan cara dipecah-pecah menjadi paket kecil. Tersangka juga mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial J (DPO).
Barang ini, lanjut Miftah, diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu (5/1). Setiap gram sabu dibeli seharga Rp950 ribu dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp4.750.000.
”Tersangka menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” jelasnya.
Miftah menegaskan, pihaknya saat ini memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. Serta melakukan pengembanvan dan memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
”Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya. [bed.fen]