Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim secara resmi menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbakumadin) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) yang berlangsung di Aula Baharudin Lopa Rutan Situbondo, Senin (3/2).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Rutan Situbondo serta mahasiswa STAI Nurul Huda yang sedang melaksanakan PPL di Rutan Situbondo. “Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi para WBP penghuni Rutan Situbondo,” terang Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan.
MOU ini, lanjut Rudi, mencakup berbagai bentuk layanan hukum yang akan diberikan oleh Posbakumadin. Salah satu diantaranya, sebut Rudi, termasuk pendampingan hukum, penyuluhan serta bantuan hukum gratis bagi WBP yang membutuhkan. “Ini merupakan momen yang sangat baik diterima para WBP penghuni Rutan Kelas IIB Situbondo,” ungkap Rudi.
Rudi Kristiawan, melanjutkan, kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap WBP untuk mendapatkan hak-haknya, terutama dalam hal akses terhadap keadilan. “Saya selaku Kepala Rutan Situbondo meminta tolong kepada Posbakumadin untuk mendampingi tahanan yang ada di Rutan Situbondo. Mari kita saling menjalin hubungan dengan baik,” papar pria asli kelahiran Blora, Jawa Tengah itu.
Dengan adanya Posbakumadin ini, aku Rudi, pihaknya berharap para WBP bisa lebih memahami hak-hak hukum mereka dan mendapatkan pendampingan yang diperlukan. “Terutama bagi mereka yang tidak mampu secara finansial untuk menyewa pengacara,” ujar Rudi.
Sementara itu, pembina Posbakumadin Situbondo, Erlin Cahaya, menambahkan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen Posbakumadin untuk memberikan bantuan hukum secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di dalam Lapas/Rutan.
“Dengan penandatanganan MOU ini, diharapkan dapat tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara Rutan Situbondo dan Posbakumadin. Terutama dalam upaya mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih transparan dan adil serta untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi WBP,” pungkas Erlin Cahaya.[awi.ca]