27 C
Sidoarjo
Monday, February 3, 2025
spot_img

Menyoal Krisis Perceraian Pasangan Muda

Oleh :
Oman Sukmana
Guru Besar FISIP, Ketua Prodi Doktor Sosiologi, dan Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial, FISIP-UMM

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, sebagaimana dilansir dari sumber berita nasional.sindonews.com (edisi, Sabtu, 25 Januari 2025), meminta pengurus Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) pro aktif membantu pemerintah dalam mengatasi salah satu tantangan besar keluarga di Indonesia, yaitu tingginya angka perceraian, terutama di kalangan pasangan muda dengan usia pernikahan di bawah lima tahun. Hal ini disampaikan oleh Menag ketika memberikan sambutan saat acara pengukuhan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) nasional di Jakarta.

Menag lebih lanjut menegaskan bahwa saat ini pengurus BP4 memiliki tugas besar yang disebut sebagai jihad sosial. Disebutkan bahwa terdapat lima bentuk jihad yang menjadi prioritas BP4, yakni: Berjihad melestarikan keluarga, meliputi upaya menciptakan harmoni dalam rumah tangga agar keluarga menjadi tempat yang aman dan sejahtera; Menutup pintu-pintu maksiat, meliputi upaya dalam mengedukasi masyarakat untuk menjauhi perilaku yang dapat merusak nilai-nilai keluarga; Menyelamatkan anak-anak, meliputi upaya memberikan perlindungan psikologis dan sosial bagi anak-anak yang terdampak konflik rumah tangga; Menyelamatkan perempuan, meliputi upaya memberdayakan perempuan agar tidak terjebak dalam stigma sosial pascaperceraian; dan Menyelamatkan bangsa dan Negara, meliputi upaya memastikan keluarga Indonesia menjadi fondasi yang kuat untuk membangun generasi penerus yang berkualitas.

Keprihatinan Menag ini didasarkan atas data yang menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebesar 38%, dimana sebagian besar perceraian terjadi pada pasangan keluarga muda dengan usia pernikahan di bawah 5 tahun. Lebih miris lagi kasus perceraian terjadi karena cerai gugat, khsususnya di kota-kota besar, dimana istri yang menggugat atau menceraikan suami.

Berita Terkait :  Menjamin Proklamasi Kemerdekaan NKRI

Mengacu kepada Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, dinyatakan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Di Indonesia, membentuk keluarga dijamin oleh UUD 1945, sebagai wujud komitmen negara terhadap perlindungan dan pengembangan institusi keluarga sebagai dasar masyarakat. Dalam Pasal 28-B, UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Penegasan ini menunjukkan bahwa negara mengakui pentingnya keluarga sebagai unit sosial yang vital dalam membangun masyarakat yang sejahtera. Selain itu, negara juga berperan dalam menyediakan perlindungan hukum bagi keluarga, termasuk hak-hak perempuan dan anak, yang semakin memperkuat posisi keluarga dalam struktur sosial. Dengan demikian, UUD 1945 tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa keluarga memiliki peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Disadari bahwa keluarga memiliki peran yang sangat penting sebagai fondasi negara, karena di lingkungan keluarga inilah nilai-nilai dasar dan norma-norma sosial pertama kali ditanamkan, khususnya kepada anak. Dalam keluarga, setiap individu anggota keluarga belajar tentang kasih sayang, rasa tanggung jawab, dan kerjasama, dimana semua aspek ini merupakan elemen krusial untuk membangun masyarakat yang harmonis.

Berita Terkait :  Ibukota Banjir (Lagi)

Keluarga juga memiliki fungsi yang sangat penting. Secara umum disebutkan bahwa fungsi keluarga, meliputi; fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan atau proteksi, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan, yang memberikan kepada setiap keluarga kemampuan menempatkan diri secara serasi, selaras dan seimbang dalam keadaan yang berubah secara dinamis.

Islam menekankan pentingnya membangun keluarga SAMAWA (Sakinah, mawadah, warahmah). Keluarga SAMAWA merupakan keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara layak dan seimbang, mampu memberikan kasih sayang kepada anggota keluarganya sehingga mereka memiliki rasa aman, tentram, damai serta bahagia dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan dunia akhirat.

Mengapa terjadi perceraian? Secara umum, terdapat beberapa factor penyebab terjadinya perceraian, yakni: Pertama, factor perselisihan dan pertengkaran yang merupakan salah satu penyebab utama perceraian yang sering terjadi dalam rumah tangga. Kedua, factor keuangan, dimana masalah keuangan menjadi faktor kedua terbesar penyebab perceraian di Indonesia. Ketiga, factor ketidaksetiaan dan meninggalkan Pasangan. Ketidaksetiaan ini sering kali disebabkan oleh ketidakpuasan emosional dalam hubungan keluarga yang mendorong terjadinya perselingkuhan. Keempat, factor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyebab lain dari meningkatnya angka perceraian. Kelima, faktor ketidakdewasaan emosional pasangan, yang ditandai dengan kebiasaan buruk seperti mabuk, dan sebagainya juga menjadi penyebab utama perceraian. Keenam, factor perilaku Judi dan Judi Online (Judol) dimana dewasa ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan peningkatan angka perceraian di Indonesia.

Berita Terkait :  Beda Domisili, Disdukcapil Surabaya Blokir 42.804 KK

Maka, seperti yang ditegaskan oleh Menag Nasaruddin Uma, bahwa Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memiliki peran penting dalam mencegah perceraian, khususnya di kalangan pasangan muda. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyediakan program pendidikan pranikah yang komprehensif, yang mencakup pemahaman tentang tanggung jawab pernikahan, komunikasi yang efektif, dan pengelolaan keuangan. Selanjutnya, BP4 perlu mengadakan sesi konseling dan bimbingan bagi pasangan yang sudah menikah untuk membantu mereka mengatasi konflik sebelum masalah tersebut berkembang. Selain itu, BP4 juga dapat melibatkan masyarakat dengan mengadakan seminar dan workshop tentang pentingnya keluarga yang sehat, serta menyediakan akses ke sumber daya, seperti dukungan psikologis dan sosial. Dengan langkah-langkah ini, BP4 dapat berkontribusi secara signifikan dalam memperkuat fondasi keluarga muda dan mencegah perceraian. Mari kita dukung program penguatan keluarga untuk memperkuat negara…(*)

————- *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru