Satpol PP Jatim bersama instansi terkait menggelar operasi penertiban perizinan RHU dua club malam di Kota Surabaya pada Jumat (31/1) hingga Sabtu (1/2) dini hari.
Surabaya, Bhirawa.
Satpol PP Provinsi Jawa Timur menggalakkan penertiban perizinan dan penanganan pelanggaran peraturan daerah (Perda) tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Operasi dengan sandi SITAPA (SIGAP Tata Praja) ini menyasar dua club malam di Kota Surabaya.
Bersama Disbudpar Jatim, DPMPTSP Jatim, DLH Jatim, Dinas Kominfo Jatim dan Satpol PP Kota Surabaya, operasi ini berlangsung pada Jumat (31/1) hingga Sabtu (1/2) dini hari. Sasaran operasi RHU di dua club malam di Kota Surabaya ini adalah Diskotik 360 Club Mall Royal Plaza dan Kowloon Palace International Club (Plaza Surabaya).
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Khususnya pengawasan RHU serta penanganan pelanggaran perda yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di wilayah Kota Surabaya.
“Operasi ini juga menindaklanjuti surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim, perihal hasil pemantauan mengenai adanya pelaku usaha sektor pariwisata di wilayah Jawa Timur. Khususnya usaha bar dan club malam di Kota Surabaya yang belum melengkapi perizinan berusaha, namun telah melakukan kegiatan operasional,” kata Kasatpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono kepada Bhirawa, Minggu (2/2).
Dijelaskannya, operasi yang dipimpin Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jatim, Muhammad Tabrani ini diawali di Diskotik 360 Club Mall Royal Plaza Surabaya. Kemudian berlanjut ke Kowloon Palace International Club (Plaza Surabaya).
Dari surat yang dikirimkan Disbudpar Jatim dan pendataan di lapangan, didapati bahwa dua club tersebut perizinan usaha RHUnya kurang lengkap. Dimana di antara perizinan RHUnya masih ada yang belum terverifikasi atau belum lengkap.
“Dari dua lokasi ini, kami memberikan peringatan awal berupa surat pernyataan terhadap pelaku usaha sektor pariwisata di wilayah Jatim. Khususnya usaha bar dan club malam di Kota Surabaya untuk segera melengkapi dokumen perizinan,” tegasnya.
Andik menambahkan, pihaknya selalu menekankan jajarannya untuk melakukan kegiatan secara profesional. Artinya, selalu melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
“Intinya, saya tekan agar kita sama-sama menjaga nama baik lembaga masing-masing. Serta menekankan untuk selalu bersikap humanis dalam setiap melaksanakan tugas,” pungkasnya. [bed.hel].