Oleh :
Agus Cahyono
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PKS
Saat ini DPRD Provinsi Jawa Timur bersama gubernur sedang membahas Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur. Sebagaimana dijelaskan dalam nota penjelasan Pj. gubernur, Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini diajukan lebih karena pertimbangan yuridis normatif, yakni mengakomodasi ketentuan baru, yakni terbitnya Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang pada dasarnya perlu dilakukan perubahan “nomenklatur” nama “Bank Perkreditan Rakyat’ menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”, dengan ketentuan nama “Bank Perkreditan Rakyat’ dimaknai sama dengan “Bank Perekonomian Rakyat” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengamanatkan Perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, yakni diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023. Sehingga Pembentukan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau yang disebut PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) harus diundangkan pada tanggal 12 Januari 2025.
Saat ini pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha.
Terikat dengan azaz hukum; Lex Superior Derogat Legi Inferiori, bahwa hukum yang lebih rendah harus mengikuti hukum yang lebih tinggi. Karena itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, maka Perda mengenai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dimaksud, perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan kaidah dan spirit yang terkandang dalam peraturan perundang-undangan yang baru. Dengan demikian, Raperda yang dimaksud akan memiliki validitas yuridis kembali dan memberikan kepastian hukum agar dapat diimplementasikan.
Catatan Kritis
Ada beberapa acatatan kritis yang dapat disampaikan terhadap Raperda dimaksud; Pertama, berkaitan dengan legalitas keterkaitan perubahan nomenklatur dari semula PT Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda), Penulis menanyakan apakah perubahan nomenklatur tidak sebaiknya disebutkan keterkaitan keduanya dalam sebuah pasal tersendiri dalam hal ini mengaitkan perubahan dari PT Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda) misalnya dalam pasal perubahan akta pendirian. Keterkaitan antara keduanya menurut hemat kami, masih perlu diperjelas dalam sebuah pasal tersendiri walaupun Raperda ini nantinya menjadi sebuah Perda baru (bukan perubahan Perda yang lama dalam hal ini Perda nomor 1 tahun 2022). Kalau kita baca Raperda ini, keterkaitan antar kedua nomenklatur BPR ini tiba-tiba disebutkan dalam pendefinisian PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda) pada ketentuan umum (nomor 4) Raperda, kemudian pasal 2 Raperda yang memuat penetapan BUMD baru, dan pasal 5 huruf a yang memuat maksud dibuatnya Perda. Perubahan nomenklatur perlu dituangkan secara jelas apa keterkaitan antara nomenklatur sebelumnya dengan nomenklatur yang mau dibentuk, dalam pasal tersendiri, sebagaimana dulu pada perubahan nomenklatur dari semula PT Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda) pada pasal 5 ayat 1 Perda nomor 1 tahun 2022 yang merubah perda sebelumya yakni Perda nomor 2 tahun 2015.
Kedua penulis mengingatkan mengapa pengaturan organ BUMD ini ke depan dalam hal ini tentang pasal-pasal tentang RUPS, dewan komisaris dan direksi yang dulu diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2022, sekarang tidak disebutkan dalam pasal tersendiri pada Raperda ini, tapi hanya disebutkan dalam pasal 13 dalam bentuk aturan peralihan saja. Penulis menilai, pengaturan organ BUMD Perseroda harus tetap ada dalam Raperda ini. Bahwa alasan utama dibuatnya Raperda ini adalah perubahan bentuk BUMD lama menjadi nomenklatur baru sebagai dampak dari penerapan UU nomor 4 tahun 2023. Pembuatan Perda baru tentang pembentukan BUMD PT BPR Jawa Timur (Perseroda) ini, penulis menilai Pemerintah Provinsi menggunakan ketentuan muatan Raperda pembentukan BUMD baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dimana disebutkan pula tentang pengaturan organ BUMD. Namun dalam ketentuan Raperda ini, tidak dijelaskan tentang Organ BUMD ini.
Ketiga, berkaitan dengan muatan Raperda ini, penulis menayakan, mengapa tidak ada ketentuan yang mengatur anggaran dasar perusahaan berserta apa isi muatan anggaran dasar tersebut sebagai dampak penerapan UU nomor 4 tahun 2023 dan penerapan PP nomor 54 tahun 2017. Raperda ini hanya menyebutkan pasal perubahan anggaran dasar perusahaan tanpa disebutkan apa saja yang harusnya dimuat dalam Anggaran Dasar baru sebagai dampak penerapan UU nomor 4 tahun 2023 dan PP nomor 54 tahun 2017.
Keempat, berkaitan dengan kinerja keuangan PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Perseroda) yang dijelaskan dalam naskah akademik Raperda ini, sebagai satu kesatuan dalam perencanaan dan penyusunan Perda, penulis menanyakan apakah ada dampak signifikan atas perubahan nomenklatur BUMD dalam Perda baru, dengan perbaikan kinerja keuangan ? apakah bisa dijelaskan langkah strategis sebagai dampak penerapan Perda baru nantinya terhadap perbaikan keuangan khususnya : menjaga Loan to Deposit Ratio (LDR) agar tidak naik lagi menjadi diatas 100 %, menjaga agar Non Perfoming Loan (NPL) bisa di bawah 5 % dan memperbaiki Return on Asset (RoA) dan Return on Equity (RoE) kedepan.
Kelima, berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Raperda ini, penulis menanyakan, apakah penambahan kegiatan usaha tersebut akibat penerapan UU nomor 4 tahun 2023, sudah diantisipasi oleh perusahaan ini , baik dalam bentuk infrastruktur, pembiayaan maupun SDM yang ada. penulis juga mengingatkan agar perluasan kegiatan usaha PT Bank Perekonomian Daerah (Perseroda) ini harus dikunci dengan fokus kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan memperhatikan kata kunci pada sektor UMKM yang menjadi andalan Jawa Timur, yaitu sektor pertanian, sektor perikanan, sektor perdagangan dan industri UMKM dengan indikator yang jelas terkait kenaikan penyaluran kredit kepada UMKM dan kepada daerah kabupaten / kota di Jawa Timur yang membutuhkan peningkatan ekonomi sektor UMKM tersebut.
Optimalisasi Kinerja BPR
Momentum pengajuan dan pemmbahasan Raperda dimaksud ini, diharapkan tidak hanya sekedar “perubahan nomenklatur dari PT. Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat”, tetapi pembenahan dan penataan kelembagaan dan SDM yang kredibel dan profesional untuk menjadikan PT, BPR sebagai BUMD yang mampu memerankan fungsinya sebagai pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang lebih optimal. Raperda ini nantinya akan menempatkan PT. BPR Jatim menjadi bank yang fokus pada pengembangan UMKM dan pertanian Jawa Timur yang lebih baik. Optimalisasi kinerja BUMD-BUMD harus terus didorong agar lebih produktif, agar pemulihan usaha ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonmi Jawa Timur.
————– *** —————–