Kota Malang, Bhirawa.
Sidang isbat nikah dan asal usul anak terpadu, digelar Pengadilan Agama (PA) Kota Malang di gedung Malang Creative Center (MCC), Senin (30/12) kemarin.
Acara bertajuk “Kota Malang Mantu” ini diikuti 84 peserta, yamg terdiri dari 34 pasangan Sidang Isbat Nikah dan 50 peserta untuk Asal Usul Anak.
Ketua PA Kota Malang Dr.Hj. Nurul Maulidah S.Ag.,MH menyampaikan Sidang Terpadu ini merupakan inisiatif untuk mempercepat proses hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengadilan, terutama dalam hal perkara Isbat Nikah (Pengesahan Nikah) dan Asal Usul Anak.
Iya menyebut acara ini bukan acara nikah massal, karena itu adalah domainnya KUA dan Kementerian Agama, sementara pihaknya mengadakan kegiatan ini, salah satunya bagi mereka yang sebelumnya nikah siri, akan dapat pengesahan secara agama dan negara. Ia menyampaikan itu, di sela kegiatan.
Sementara untuk asal usul anak, imbuhnya, upaya ini sebagai langkah agar pernikahan orang tuanya bisa disahkan, dan anak akan jelas statusnya, sehingga dalam akte kelahirannya ada catatan lewat penetapan Pengadilan Agama, bahwa mereka adalah anak dari pasangan ibu dan ayah, bukan ibu saja.
“Ini akan berdampak dan bermanfaat bagi anak-anak itu khususnya dan masyarakat pada umumnya,” tegas Nurul.
Ia menjelaskan, bahwa Sidang Terpadu ini mengusung konsep “one-stop service”, dimana para pihak yang terlibat dapat memperoleh layanan hukum secara langsung dalam satu waktu dan tempat, melalui berbagai langkah teknis yang disiapkan Panitera Pengadilan Agama Malang untuk kelengkapan berkas para pemohon.
“Kegiatan ini dapat diselenggarakan juga berkat kolaborasi dan sinergi dengan DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang ” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menambahkan, Sidang Terpadu ini sengaja digelar, mengingat dalam beberapa waktu lalu masyarakat banyak yang mengalami kesulitan dalam mengurus isbat nikah, khususnya waktu yang panjang.
“Apalagi kalau anak itu urusannya dengan akte kelahiran sebagai dokumen penting untuk berbagai kepentingan administrasi,” urainya.
Sementara Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang Sri Winarni yang hadir mewakili Pj. Wali Kota berharap masyarakat akan semakin sadar bahwa nikah siri nantinya akan menghadapi berbagai permasalahan, karena Indonesia adalah negara hukum.
“Kami berharap lewat sinergi antar institusi dalam Sidang Terpadu ini akan menjadi solusi bagi masyarakat,” tutupnya.
Salah satu peserta Sidang Isbat Nikah, Jaenuri, mengaku lega dapat mengikuti kegiatan ini.
“Akhirnya pernikahan kami bisa resmi,” tandas pria yang menikah secara agama sejak tahun 1985 ini. [mut.gat]